Page 4 - Policy Brief
P. 4

AGENDA KEBIJAKAN




           Ringkasan kebijakan ini ditujukan kepada Wakil Presiden RI agar menjadi Ketua Pengarah terkait penanganan pengungsi. Kemudian dapat
           menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sebagai Koordinator, untuk hal-hal berikut:
          1       Dirumuskan aturan integrasi terkait pengungsi.



                  Adanya urgensi perubahan peraturan karena situasi pengungsi yang berlarut di negara transit seperti Indonesia. Oleh karena itu,
                  dinilai perlu diadakan rapat koordinasi antara lain dengan Kemkumham, Kemsetneg, Kemdagri, Kemhan, Kemlu, Kemsos, Kemdikbud
                  untuk merumuskan petunjuk teknis dan pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 agar tidak terjadi multitafsir. Salah satunya
                  yang  perlu  dimasukkan  dalam  juknis  tersebut  yaitu  menyebut  secara  jelas  kewajiban  masing-masing  pihak  di  setiap  fase
                  penanganan pengungsi.

                  Akan lebih baik jika sekalian disusun aturan hukum setingkat PP untuk pengungsi, mulai dari penanganan awal, penempatan,
                  keamanan, hingga pemenuhan kebutuhan pengungsi. Selama ini, dalam mengurus pengungsi, masih menggunakan aturan yang
                  berbeda-beda yang berpotensi tidak sinkron pelaksanaan di jajaran instansi teknis pelaksana. Idealnya aturan ini memasukkan
                  aspek pendekatan HAM. Kemudian, dasar hukum dapat dibuat peraturan turunannya yang lebih teknis, juga disesuaikan dengan
                  kearifan lokal dari masing-masing daerah.
          2       Diseminasi aturan kepada instansi pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi internasional.


                  Pembahasan  aturan  dan  petunjuk  teknis  dilakukan  secara  daring  untuk  efisiensi  anggaran  dan  menjangkau  berbagai  pihak.
                  Diharapkan kemudian Pemerintah Daerah dapat sosialisasi terkait aturan ini kepada tiap organisasi dan lembaga adat di daerahnya.
          3       Pengungsi selama ini masih dianggap sebagai beban, seharusnya pengungsi dapat diberdayakan


                  untuk memberikan kontribusi bagi daerah hingga negara.
                  Pengungsi dapat dianggap sebagai penduduk, walau bukan warga negara. Untuk itu, perlu diberikan akses lebih baik ke pendidikan
                  formal, kesehatan, dan bursa kerja. Diharapkan izin/akses ini dicantumkan dalam aturan yang sebelumnya direkomendasikan untuk
                  disusun.Dapat dipetakan latar belakang keahlian dan pendidikan dari pengungsi, lalu dimanfaatkan untuk berbagi pengetahuan
                  dan ketrampilan ke masyarakat Indonesia.
          4       Mobilitas pengungsi memiliki kerentanan sebagai korban kejahatan


                  Terutama  perdagangan  manusia  dan  pelecehan,  juga  adanya  kebudayaan  patriarki  dan  penyebaran  doktir  ekstrimis  dalam
                  kehidupan sehari-hari pengungsi. Pengawasan perbatasan dan pergerakan oleh pihak Imigrasi dibantu TNI/Polri perlu ditingkatkan
                  untuk menghindari penyelundupan manusia dan hal-hal negatif tersebut.
          5       Relasi sosial antara pengungsi dan masyarakat lokal



                  Hal itu dapat terbangun difasilitasi organisasi internasional dan LSM, dengan observasi dari dari Dinas Sosial dan Kanwil Imigrasi.
          6       Kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga perlu ditingkatkan.




                  Indonesia  dapat  memperluas  kerja  sama  Bali  Process  dengan  negara  lain  dalam  urusan  pengungsi,  tidak  hanya  dari  segi
                  pengawasan migrasi illegal lintas batas, tapi juga pada sektor pemberdayaan manusia. Kebanyakan pengungsi yang transit di
                  Indonesia bertujuan ke Australia dan Selandia Baru. Oleh karena itu, kerja sama dengan keduanya dapat dilakukan, baik format
                  triangular atau sebagai negara-negara mitra dari ASEAN. Kedua negara tersebut sebagai donor pendanaan kegiatan dan keahlian
                  untuk para pengungsi dan masyarakat lokal yang dilaksanakan di Indonesia.






                                                     Daftar Pustaka
                “Alternative paths to refugee and asylum seeker protection in Malaysia and Indonesia”
                Atin Prabandari and Yunizar Adiputera, Universitas Gadjah Mada, Asian and Pacific Migration Journal 2019, Vol. 28(2) 132–154;
                https://www.bbc.com/indonesia/dunia-56825864
                Kawoon Khamoosh, “Pengungsi Afghanistan di Indonesia yang 'terlupakan', mereka bunuh diri dalam penantian”, 25 April 2021;
                https://www.voaindonesia.com/a/berjuang-agar-mandiri-iom-dan-unhcr-dukung-upaya- pemberdayaan-pengungsi/5935602.html
                Indra dan Eva, “Berjuang Agar Mandiri, IOM dan UNHCR Dukung Upaya Pemberdayaan Pengungsi”, 26 Juni 2021;
                Focus Group Discussion dengan BRIN, UNHCR Indonesia, dan Kanwil Imigrasi NTT, 6 Oktober 2021;
                Diskusi publik Perkumpulan Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA), 27 Januari 2022.



                            |
            4     POLICY BRIEF  NASIB PENGUNGSI: APA YANG INDONESIA BISA LAKUKAN?
   1   2   3   4