Page 4 - Policy Brief
P. 4
AGENDA KEBIJAKAN
Ringkasan kebijakan ini ditujukan kepada Wakil Presiden RI agar menjadi Ketua Pengarah terkait penanganan pengungsi. Kemudian dapat
menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sebagai Koordinator, untuk hal-hal berikut:
1 Dirumuskan aturan integrasi terkait pengungsi.
Adanya urgensi perubahan peraturan karena situasi pengungsi yang berlarut di negara transit seperti Indonesia. Oleh karena itu,
dinilai perlu diadakan rapat koordinasi antara lain dengan Kemkumham, Kemsetneg, Kemdagri, Kemhan, Kemlu, Kemsos, Kemdikbud
untuk merumuskan petunjuk teknis dan pelaksanaan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 agar tidak terjadi multitafsir. Salah satunya
yang perlu dimasukkan dalam juknis tersebut yaitu menyebut secara jelas kewajiban masing-masing pihak di setiap fase
penanganan pengungsi.
Akan lebih baik jika sekalian disusun aturan hukum setingkat PP untuk pengungsi, mulai dari penanganan awal, penempatan,
keamanan, hingga pemenuhan kebutuhan pengungsi. Selama ini, dalam mengurus pengungsi, masih menggunakan aturan yang
berbeda-beda yang berpotensi tidak sinkron pelaksanaan di jajaran instansi teknis pelaksana. Idealnya aturan ini memasukkan
aspek pendekatan HAM. Kemudian, dasar hukum dapat dibuat peraturan turunannya yang lebih teknis, juga disesuaikan dengan
kearifan lokal dari masing-masing daerah.
2 Diseminasi aturan kepada instansi pemerintah, masyarakat lokal, dan organisasi internasional.
Pembahasan aturan dan petunjuk teknis dilakukan secara daring untuk efisiensi anggaran dan menjangkau berbagai pihak.
Diharapkan kemudian Pemerintah Daerah dapat sosialisasi terkait aturan ini kepada tiap organisasi dan lembaga adat di daerahnya.
3 Pengungsi selama ini masih dianggap sebagai beban, seharusnya pengungsi dapat diberdayakan
untuk memberikan kontribusi bagi daerah hingga negara.
Pengungsi dapat dianggap sebagai penduduk, walau bukan warga negara. Untuk itu, perlu diberikan akses lebih baik ke pendidikan
formal, kesehatan, dan bursa kerja. Diharapkan izin/akses ini dicantumkan dalam aturan yang sebelumnya direkomendasikan untuk
disusun.Dapat dipetakan latar belakang keahlian dan pendidikan dari pengungsi, lalu dimanfaatkan untuk berbagi pengetahuan
dan ketrampilan ke masyarakat Indonesia.
4 Mobilitas pengungsi memiliki kerentanan sebagai korban kejahatan
Terutama perdagangan manusia dan pelecehan, juga adanya kebudayaan patriarki dan penyebaran doktir ekstrimis dalam
kehidupan sehari-hari pengungsi. Pengawasan perbatasan dan pergerakan oleh pihak Imigrasi dibantu TNI/Polri perlu ditingkatkan
untuk menghindari penyelundupan manusia dan hal-hal negatif tersebut.
5 Relasi sosial antara pengungsi dan masyarakat lokal
Hal itu dapat terbangun difasilitasi organisasi internasional dan LSM, dengan observasi dari dari Dinas Sosial dan Kanwil Imigrasi.
6 Kerja sama internasional dengan negara-negara tetangga perlu ditingkatkan.
Indonesia dapat memperluas kerja sama Bali Process dengan negara lain dalam urusan pengungsi, tidak hanya dari segi
pengawasan migrasi illegal lintas batas, tapi juga pada sektor pemberdayaan manusia. Kebanyakan pengungsi yang transit di
Indonesia bertujuan ke Australia dan Selandia Baru. Oleh karena itu, kerja sama dengan keduanya dapat dilakukan, baik format
triangular atau sebagai negara-negara mitra dari ASEAN. Kedua negara tersebut sebagai donor pendanaan kegiatan dan keahlian
untuk para pengungsi dan masyarakat lokal yang dilaksanakan di Indonesia.
Daftar Pustaka
“Alternative paths to refugee and asylum seeker protection in Malaysia and Indonesia”
Atin Prabandari and Yunizar Adiputera, Universitas Gadjah Mada, Asian and Pacific Migration Journal 2019, Vol. 28(2) 132–154;
https://www.bbc.com/indonesia/dunia-56825864
Kawoon Khamoosh, “Pengungsi Afghanistan di Indonesia yang 'terlupakan', mereka bunuh diri dalam penantian”, 25 April 2021;
https://www.voaindonesia.com/a/berjuang-agar-mandiri-iom-dan-unhcr-dukung-upaya- pemberdayaan-pengungsi/5935602.html
Indra dan Eva, “Berjuang Agar Mandiri, IOM dan UNHCR Dukung Upaya Pemberdayaan Pengungsi”, 26 Juni 2021;
Focus Group Discussion dengan BRIN, UNHCR Indonesia, dan Kanwil Imigrasi NTT, 6 Oktober 2021;
Diskusi publik Perkumpulan Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA), 27 Januari 2022.
|
4 POLICY BRIEF NASIB PENGUNGSI: APA YANG INDONESIA BISA LAKUKAN?

