Page 5 - Policy Brief
P. 5

6        Masih kurangnya tenaga pengajar Pendidikan Agama Islam baik dosen maupun guru di sekolah

                 menengah.
                 Belum terpenuhinya guru pendidikan agama yang kompeten, manajemen guru agama yang tidak berada satu naungan instansi, dan
                 kurangnya dosen pendidikan agama di PTKN. Tingginya persentase guru yang tidak memenuhi kompetensi karena sebagian besar satuan
                 pendidikan adalah swasta didukung dengan guru Non PNS yang standar perekrutannya oleh Madrasah/Sekolah atau Yayasan;
















          7      Masih banyaknya paparan radikalisme melalui konten-konten internet khususnya media sosial


                 dan pemberitaan media khususnya media yang belum terakreditasi, yang lebih senang mengambil
                 agenda setting dari sisi aksi pelaku sehingga menimbulkan gerakan simpatisan.

                                                                   Dalam  penanganan  konten  radikalisme  dan  terorisme,  dalam
                                                                   kurun  waktu  2017  -  2019,  Kementerian  Komunikasi  dan
                                                                   Informatika  telah  bekerja  sama  dengan  multipihak  untuk
                                                                   mencegah  penyebaran  konten  negatif  di  internet,  terutama
                                                                   konten yang mengandung radikalisme dan terorisme.

                                                                   Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika
                                                                   Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, dalam Rapat Koordinasi
                                                                   Pengumpulan Data dan Informasi terkait Terorisme di Kalangan
                                                                   Penyedia Jasa Layanan Masyarakat Berbasis Teknologi, di Hotel
                                                                   Westin, Jakarta, Selasa (07/05/2019), penggunaan internet oleh
                                                                   kelompok  teror  menciptakan  tantangan  baru  dalam
                                                                   penanggulangan terorisme dari berbagai aspek seperti hukum,
                                                                   teknis, dan sosial religius. Untuk itu pemerintah telah melakukan
                                                                   beberapa strategi seperti kerjasama antar instansi pemerintah,
                                                                   platform  media  sosial,  penyelenggara  sistem  elektronik,  dan
                                                                   komunitas IT.


           AGENDA KEBIJAKAN

          1      Percepatan Regulasi Penguatan Moderasi Beragama dan Pemantauan Implementasi Kebijakan



                 Salah satu fokus program Presiden RI saat ini adalah moderasi beragama dalam rangka menciptakan perdamaian dunia dan berkeadilan
                 sosial.  Keterlibatan  peran  strategis  Indonesia  melalui  akselerasi  kerja  sama  internasional  dalam  berbagai  program  strategis  sosial
                 keagamaan merupakan media soft diplomacy yang berkontribusi dalam peningkatan posisi tawar Indonesia di mata dunia.
                 Hingga saat ini, Kemenag bersama K/L terkait masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan moderasi beragama. Rperpres
                 pernah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara, namun dikembalikan untuk lebih diperdalam muatannya. Untuk itu, diperlukan
                 Rapat Koordinasi lebih lanjut untuk mendorong percepatan penyelesaian Rperpres penguatan moderasi beragama.
                 Wakil Presiden teah meluncurkan Perpres 7/2021 tentang RAN PE 2020-2024 pada tanggal 16 Juni 2021. Secara khusus arahan Wapres agar
                 semua K/L yang terlibat dapat melaksanakan RAN PE sesuai tanggungjawab masing-masing. Namun, eblum adanya anggaran khusus terkait
                 implementasi RAN PE di K/L dan Pemda menjadi penghambat dilaksanakannya RAN - PE.














                                                               KAWAL MODERASI BERAGAMA DI PERGURUAN TINGGI
                                                   POLICY BRIEF  |  DENGAN BELA NEGARA                    3
   1   2   3   4   5   6