Page 5 - Policy Brief
P. 5
6 Masih kurangnya tenaga pengajar Pendidikan Agama Islam baik dosen maupun guru di sekolah
menengah.
Belum terpenuhinya guru pendidikan agama yang kompeten, manajemen guru agama yang tidak berada satu naungan instansi, dan
kurangnya dosen pendidikan agama di PTKN. Tingginya persentase guru yang tidak memenuhi kompetensi karena sebagian besar satuan
pendidikan adalah swasta didukung dengan guru Non PNS yang standar perekrutannya oleh Madrasah/Sekolah atau Yayasan;
7 Masih banyaknya paparan radikalisme melalui konten-konten internet khususnya media sosial
dan pemberitaan media khususnya media yang belum terakreditasi, yang lebih senang mengambil
agenda setting dari sisi aksi pelaku sehingga menimbulkan gerakan simpatisan.
Dalam penanganan konten radikalisme dan terorisme, dalam
kurun waktu 2017 - 2019, Kementerian Komunikasi dan
Informatika telah bekerja sama dengan multipihak untuk
mencegah penyebaran konten negatif di internet, terutama
konten yang mengandung radikalisme dan terorisme.
Menurut Kasubdit Pengendalian Konten Internet, Ditjen Aptika
Kementerian Kominfo, Anthonius Malau, dalam Rapat Koordinasi
Pengumpulan Data dan Informasi terkait Terorisme di Kalangan
Penyedia Jasa Layanan Masyarakat Berbasis Teknologi, di Hotel
Westin, Jakarta, Selasa (07/05/2019), penggunaan internet oleh
kelompok teror menciptakan tantangan baru dalam
penanggulangan terorisme dari berbagai aspek seperti hukum,
teknis, dan sosial religius. Untuk itu pemerintah telah melakukan
beberapa strategi seperti kerjasama antar instansi pemerintah,
platform media sosial, penyelenggara sistem elektronik, dan
komunitas IT.
AGENDA KEBIJAKAN
1 Percepatan Regulasi Penguatan Moderasi Beragama dan Pemantauan Implementasi Kebijakan
Salah satu fokus program Presiden RI saat ini adalah moderasi beragama dalam rangka menciptakan perdamaian dunia dan berkeadilan
sosial. Keterlibatan peran strategis Indonesia melalui akselerasi kerja sama internasional dalam berbagai program strategis sosial
keagamaan merupakan media soft diplomacy yang berkontribusi dalam peningkatan posisi tawar Indonesia di mata dunia.
Hingga saat ini, Kemenag bersama K/L terkait masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait penguatan moderasi beragama. Rperpres
pernah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara, namun dikembalikan untuk lebih diperdalam muatannya. Untuk itu, diperlukan
Rapat Koordinasi lebih lanjut untuk mendorong percepatan penyelesaian Rperpres penguatan moderasi beragama.
Wakil Presiden teah meluncurkan Perpres 7/2021 tentang RAN PE 2020-2024 pada tanggal 16 Juni 2021. Secara khusus arahan Wapres agar
semua K/L yang terlibat dapat melaksanakan RAN PE sesuai tanggungjawab masing-masing. Namun, eblum adanya anggaran khusus terkait
implementasi RAN PE di K/L dan Pemda menjadi penghambat dilaksanakannya RAN - PE.
KAWAL MODERASI BERAGAMA DI PERGURUAN TINGGI
POLICY BRIEF | DENGAN BELA NEGARA 3

