Page 3 - Policy Brief
P. 3

2      Masuknya pemahaman ajaran agama yang tidak sesuai


                                            Kelompok radikal masuk ke Indonesia diawali oleh pergerakan Ikhwanul Muslimin pada masa Orde
                                            Baru. Dengan cara yang halus dan cermat, sasaran mereka adalah dunia pendidikan, dan Perguruan
                                            Tinggi  yang  menjadi  sasaran  karena  mereka  bisa  menguasai  mahasiswa  dengan  iming-iming
                                            beasiswa ataupun bantuan-bantuan biaya hidup sehari-hari. Sesudah Ikhwanul Muslimin, masuklah
                                            Salafi Wahabi dan Hizbut Thahrir ke kampus-kampus dengan membentuk ikatan eksklusif dan
                                            secara masif menyebarkan ideologinya. Gaya penyebaran ideologi mereka menarik, karena bukan
                                            hanya pada tataran diskusi saja, semua kebutuhan hidup sehari-hari serta fasilitas disediakan mulai
                                            kos, uang bulanan sampai dikenalkan dengan wanita yang menjadi anggota untuk dikawinkan.

                                            Masuknya  pemahaman  di  kalangan  mahasiswa  dan  kalangan  PT  ini  juga  menjadi  perhatian
                                            pemeritah, adanya kegiatan keagamaan yang disalahgunakan melalui kegiatan keagamaan yang
                                            melibatkan umat secara massal yang kurang dalam pengawasan, dapat menimbulkan konflik atau
                                            kerusakan tatanan sosial, penyimpangan dan konservatisme ajaran agama yang mengarah kepada
                                            eksklusivisme dan esktrimisme beragama.







          3      Munculnya kelompok-kelompok mahasiswa dan pimpinan PT yang terpapar pemahaman


                 ekstrimisme serta adanya mahasiswa yang menjadi pelaku terorisme

                                            Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (2013) tentang sikap keagamaan
                                            dan potensi radikalisme mahasiswa, menunjukkan bahwa potensi paham keagamaan yang salah
                                            menyebabkan  paham  intoleransi  tumbuh  pada  sebagian  mahasiswa  dan  terjadi  pada  semua
                                            kelompok mahasiswa dari semua agama di Indonesia. Hal ini menunjukkan pendidikan agama di
                                            Indonesia dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi belum memiliki formula yang pas.
                                            Pendidikan agama idealnya telah memuat paham inklusif peserta didik sedini mungkin.

                                            Juventus  Prima  Yoris  Kago,  Ketua  Umum  Perhimpunan  Mahasiswa  Katolik  Republik  Indonesia
                                            (PMKRI)  pernah  menyatakan,  kontribusi  guru  pada  terbentuknya  paham  radikal  di  kalangan
                                            generasi muda, sangat besar (2019). Karena guru membentuk cara pandang agama siswa di luar
                                            orang tua, dengan jumlah jam tatap muka yang intens, mereka dapat mengajarkan agama dan
                                            kehidupan kepada siswa. Keberhasilan para guru membentuk paham keagamaan yang moderat
                                            sejak dini akan sangat membantu menekan angka radikalisme di kemudian hari. Karena pengajaran
                                            paham keagamaan yang salah dampaknya akan terlihat ketika mereka menjadi mahasiswa.

                                            Mantan  Menteri  Pertahanan,  Ryamizard  Ryacudu  pada  tahun  2019  pernah  menyebut  bahwa
                                            sedikitnya  sekitar  23%  mahasiswa  dari  berbagai  kampus  telah  terpapar  paham  radikalisme.
                                            Masyarakat menanggapinya dengan menuduh pemerintah baru mulihat puncaknya saja, ini adalah
                                            fenomena  gunung  es.  Karena  diyakini  lebih  banyak  mahasiswa  terpapar  melalui  kelompok-
                                            kelompok pembahasan agama, apalagi sejak kejadian penyerangan markas besar Kepolisian RI oleh
                                            seorang mahasiswi musliman. Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), 23% dari total jumlah
                                            mahasiswa perguruan tinggi sebanyak 7 juta jiwa itu memang bukan angka yang main-main.
                  Pemerintah juga sudah mengambil tindakan dengan jika terdapat dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi yang mulai berfikir ekstrim
                  khususnya terkait paham kebangsaan dan ideologi bangsa, para dosen ini yang menolak dibina maka terpaksa dipecat. Dan munculah
                  stigmatitasi paham radikal di kampus. Yang pada akhirnya merugikan kamus karena beberapa kampus mengalami pemutusan perjanjian
                  menerima beasiswa.

           PENYEBAB TERJADINYA MASALAH



          1        RPerpres tentang Penguatan Moderasi Beragama belum selesai
           Masalah yang dihadapi pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran Moderasi Beragama, disebabkan oleh:


                 Pada tahun 2019, Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekjen Kementerian Agama bersama Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Wakil Presiden
                 sedang  menyusun  Rancangan  Peraturan  Presiden  (RPerpres)  terkait  penguatan  moderasi  beragama.  Pemeritah  menyiapkan  RPerpres
                 tersebut dikarenakan Indonesia belum memiliki regulasi terkait hal tersebut.

                 Saat ini, posisi Rancangan Peraturan Presiden tentang penguatan Moderasi Beragama yang telah dikembalikan ke Kementerian Agama
                 sedang dibenahi kembali. Hal ini telah mendapatkan perhatian supaya prosesnya segera diselesaikan di Kementerian Agama.




                                                               KAWAL MODERASI BERAGAMA DI PERGURUAN TINGGI
                                                   POLICY BRIEF  |  DENGAN BELA NEGARA                    3
   1   2   3   4   5   6