Page 3 - Policy Brief
P. 3
2 Masuknya pemahaman ajaran agama yang tidak sesuai
Kelompok radikal masuk ke Indonesia diawali oleh pergerakan Ikhwanul Muslimin pada masa Orde
Baru. Dengan cara yang halus dan cermat, sasaran mereka adalah dunia pendidikan, dan Perguruan
Tinggi yang menjadi sasaran karena mereka bisa menguasai mahasiswa dengan iming-iming
beasiswa ataupun bantuan-bantuan biaya hidup sehari-hari. Sesudah Ikhwanul Muslimin, masuklah
Salafi Wahabi dan Hizbut Thahrir ke kampus-kampus dengan membentuk ikatan eksklusif dan
secara masif menyebarkan ideologinya. Gaya penyebaran ideologi mereka menarik, karena bukan
hanya pada tataran diskusi saja, semua kebutuhan hidup sehari-hari serta fasilitas disediakan mulai
kos, uang bulanan sampai dikenalkan dengan wanita yang menjadi anggota untuk dikawinkan.
Masuknya pemahaman di kalangan mahasiswa dan kalangan PT ini juga menjadi perhatian
pemeritah, adanya kegiatan keagamaan yang disalahgunakan melalui kegiatan keagamaan yang
melibatkan umat secara massal yang kurang dalam pengawasan, dapat menimbulkan konflik atau
kerusakan tatanan sosial, penyimpangan dan konservatisme ajaran agama yang mengarah kepada
eksklusivisme dan esktrimisme beragama.
3 Munculnya kelompok-kelompok mahasiswa dan pimpinan PT yang terpapar pemahaman
ekstrimisme serta adanya mahasiswa yang menjadi pelaku terorisme
Hasil penelitian Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan (2013) tentang sikap keagamaan
dan potensi radikalisme mahasiswa, menunjukkan bahwa potensi paham keagamaan yang salah
menyebabkan paham intoleransi tumbuh pada sebagian mahasiswa dan terjadi pada semua
kelompok mahasiswa dari semua agama di Indonesia. Hal ini menunjukkan pendidikan agama di
Indonesia dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi belum memiliki formula yang pas.
Pendidikan agama idealnya telah memuat paham inklusif peserta didik sedini mungkin.
Juventus Prima Yoris Kago, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
(PMKRI) pernah menyatakan, kontribusi guru pada terbentuknya paham radikal di kalangan
generasi muda, sangat besar (2019). Karena guru membentuk cara pandang agama siswa di luar
orang tua, dengan jumlah jam tatap muka yang intens, mereka dapat mengajarkan agama dan
kehidupan kepada siswa. Keberhasilan para guru membentuk paham keagamaan yang moderat
sejak dini akan sangat membantu menekan angka radikalisme di kemudian hari. Karena pengajaran
paham keagamaan yang salah dampaknya akan terlihat ketika mereka menjadi mahasiswa.
Mantan Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu pada tahun 2019 pernah menyebut bahwa
sedikitnya sekitar 23% mahasiswa dari berbagai kampus telah terpapar paham radikalisme.
Masyarakat menanggapinya dengan menuduh pemerintah baru mulihat puncaknya saja, ini adalah
fenomena gunung es. Karena diyakini lebih banyak mahasiswa terpapar melalui kelompok-
kelompok pembahasan agama, apalagi sejak kejadian penyerangan markas besar Kepolisian RI oleh
seorang mahasiswi musliman. Jika melihat data Badan Pusat Statistik (BPS), 23% dari total jumlah
mahasiswa perguruan tinggi sebanyak 7 juta jiwa itu memang bukan angka yang main-main.
Pemerintah juga sudah mengambil tindakan dengan jika terdapat dosen dan tenaga pengajar di perguruan tinggi yang mulai berfikir ekstrim
khususnya terkait paham kebangsaan dan ideologi bangsa, para dosen ini yang menolak dibina maka terpaksa dipecat. Dan munculah
stigmatitasi paham radikal di kampus. Yang pada akhirnya merugikan kamus karena beberapa kampus mengalami pemutusan perjanjian
menerima beasiswa.
PENYEBAB TERJADINYA MASALAH
1 RPerpres tentang Penguatan Moderasi Beragama belum selesai
Masalah yang dihadapi pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran Moderasi Beragama, disebabkan oleh:
Pada tahun 2019, Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekjen Kementerian Agama bersama Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Wakil Presiden
sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait penguatan moderasi beragama. Pemeritah menyiapkan RPerpres
tersebut dikarenakan Indonesia belum memiliki regulasi terkait hal tersebut.
Saat ini, posisi Rancangan Peraturan Presiden tentang penguatan Moderasi Beragama yang telah dikembalikan ke Kementerian Agama
sedang dibenahi kembali. Hal ini telah mendapatkan perhatian supaya prosesnya segera diselesaikan di Kementerian Agama.
KAWAL MODERASI BERAGAMA DI PERGURUAN TINGGI
POLICY BRIEF | DENGAN BELA NEGARA 3

