Page 4 - Policy Brief
P. 4

2      Belum Optimalnya Program Nasional Pemberantasan Terorisme (RAN-PE)


                 Wakil Presiden telah meluncurkan Perpres 7/2021 tentang RAN PE 2020-2024 pada tanggal 16 Juni 2021. Wapres secara khusus memberikan
                 arahan agar semua K/L yang terlibat dapat melaksanakan RAN PE sesuai tanggungjawab masing-masing.   Perpres RAN-PE merupakan
                 komitmen dan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin kebebasan masyarakat dari ancaman terorisme.
                 Kebijakan negara untuk menanggulangi ancaman tersebut adalah sebuah keharusan dan untuk itu dibutuhkan pendekatan yang lebih
                 komprehensif,  yang  tidak  mencakup  langkah-langkah  pencegahan  sistematis  yang  secara  langsung  dapat  mengatasi  faktor-faktor
                 pendorong ekstremisme kekerasan yang memunculkan kelompok-kelompok ekstremis baru.
                 Namun yang perlu menjadi catatan adalah, perlu kehati-hatian dalam implementasi RAN PE, karena belum adanya kesamaan definisi serta
                 indikator  Ekstremisme  Kekerasan  yang  Mengarah  pada Terorisme  di  kalangan  Pemerintah  maupun  masyarakat.  Selain  itu  persoalan
                 ekstremisme  kekerasan  ini  sangat  luas  cakupannya,  perlu  memformulasikan  level  persoalan  yang  mencoba  untuk  diatasi  dengan
                 mempertimbangkan prinsip-prinsip dan standar HAM. Serta belum adanya sistem monitoring dan evaluasi yang tampak memadai karena ini
                 penting mengukur tingkat keberhasilan implementasi RAN PE.
          3      Belum maksimalnya pembaruan kurikulum mata kuliah wajib Pendidikan Agama, Pendidikan

                 Pancasila dan Kewarganegaraan.

                 Implementasi dan penguatan moderasi beragama pada Lembaga Pendidikan harus disertai dengan dengan memperkuat kurikulum dan
                 materi serta belajar mengajar yang berperspektif moderasi beragama. Sebagai leading sector, Kementerian Agama berkolaborasi dengan
                 Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi  harus  memastikan  semua  kurikulum  di  lembaga  pendidikan  di  bawah
                 naungannya,  baik  negeri  maupun  swasta  bermuatan  nilai-nilai  moderasi  beragama.  Seluruh  materi  pembelajaran  sedapat  mungkin,
                 terutama mata pelajaran yang berdimensi sosial, politik dan keagamaan, harus mempunyai wawasan moderasi beragama.

                 Karena pelajaran agama belum sepenuhnya memberikan kontribusi dalam memperkuat moderasi beragama. Moderasi beragama belum
                 menjadi fokus pembelajaran pendidikan agama dan ditambah dengan belum lengkapnya pengaturan pendidikan agama dalam PP Nomor 55
                 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (hanya 7 pasal).
          4      Belum adanya program pengembangan Moderasi Beragama dan Bela Negara di Perguruan Tinggi


                 baik Negeri maupun Swasta.
                 Perguruan Tinggi dapat membuat suatu pusat pengkajian moderasi beragama yang perannya dapat dimaksimalkan dalam menyebarkan
                 pemahaman tentang pentingnya moderasi beragama. Perguruan Tinggi juga bisa memanfaatakan momentum adanya Tahun Toleransi yang
                 telah dicanangkan oleh Wapres Maruf Amin pada tahun ini di Tomohon, Sulawesi Utara.
                 Program dan penguatan moderasi beragama harus disesuaikan dengan kekhasan masing-masing kampus. Sehingga nilai-nilai moderasi
                 beragama dapat bersinergi dengan nilai-nilai Perguruan Tinggi yang telah ada. Karakteristik Perguruan Tinggi dapat menjadi modal untuk
                 menyuarakan prinsip-prinsip moderasi beragama. Deiharapkan dengan peanaman inlai moderasi beragama yang sesuai dengan karakter
                 Perguruan Tinggi, dapat tumbuh menopang prinsip-prinsip Pancasila, UUD-45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

                 Perguruan tinggi harus aktif menjalin sinergi dengan Kementerian Agama dan juga BEM. Sinergi ini menjadi kunci pengarusutamaan
                 moderasi beragama sekaligus penguatan demokrasi
          5      Masih kurangnya literatur tentang Moderasi Beragama, serta kejelasan perbedaan Moderasi

                 Beragama, Toleransi Beragama dan Moderasi Agama.

                                                                         Kurangnya  pembinaan  dalam  penulisan  publikasi
                                                                         ilmiah  yang  bertaraf  internasional.  Dan  terbatasnya
                                                                         biaya  penelitian  sehingga  mengakibatkan  kurangnya
                                                                         minat mahasiswa dan dosen untuk mempublikasikan
                                                                         artikel ilmiah.

                                                                         Meskipun  Kemeteria  Agama  terus  berusaha
                                                                         meingkatkan jumlah literatur keagamaan namun secara
                                                                         jumlah untuk mengoptimalkan pemahamann moderasi
                                                                         beragama di kalagan mahasiswa masih belum cukup.


















                               KAWAL MODERASI BERAGAMA DI PERGURUAN TINGGI
             2     POLICY BRIEF   |  DENGAN BELA NEGARA
   1   2   3   4   5   6