Page 4 - Policy Brief
P. 4
2 Belum Optimalnya Program Nasional Pemberantasan Terorisme (RAN-PE)
Wakil Presiden telah meluncurkan Perpres 7/2021 tentang RAN PE 2020-2024 pada tanggal 16 Juni 2021. Wapres secara khusus memberikan
arahan agar semua K/L yang terlibat dapat melaksanakan RAN PE sesuai tanggungjawab masing-masing. Perpres RAN-PE merupakan
komitmen dan kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin kebebasan masyarakat dari ancaman terorisme.
Kebijakan negara untuk menanggulangi ancaman tersebut adalah sebuah keharusan dan untuk itu dibutuhkan pendekatan yang lebih
komprehensif, yang tidak mencakup langkah-langkah pencegahan sistematis yang secara langsung dapat mengatasi faktor-faktor
pendorong ekstremisme kekerasan yang memunculkan kelompok-kelompok ekstremis baru.
Namun yang perlu menjadi catatan adalah, perlu kehati-hatian dalam implementasi RAN PE, karena belum adanya kesamaan definisi serta
indikator Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di kalangan Pemerintah maupun masyarakat. Selain itu persoalan
ekstremisme kekerasan ini sangat luas cakupannya, perlu memformulasikan level persoalan yang mencoba untuk diatasi dengan
mempertimbangkan prinsip-prinsip dan standar HAM. Serta belum adanya sistem monitoring dan evaluasi yang tampak memadai karena ini
penting mengukur tingkat keberhasilan implementasi RAN PE.
3 Belum maksimalnya pembaruan kurikulum mata kuliah wajib Pendidikan Agama, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.
Implementasi dan penguatan moderasi beragama pada Lembaga Pendidikan harus disertai dengan dengan memperkuat kurikulum dan
materi serta belajar mengajar yang berperspektif moderasi beragama. Sebagai leading sector, Kementerian Agama berkolaborasi dengan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi harus memastikan semua kurikulum di lembaga pendidikan di bawah
naungannya, baik negeri maupun swasta bermuatan nilai-nilai moderasi beragama. Seluruh materi pembelajaran sedapat mungkin,
terutama mata pelajaran yang berdimensi sosial, politik dan keagamaan, harus mempunyai wawasan moderasi beragama.
Karena pelajaran agama belum sepenuhnya memberikan kontribusi dalam memperkuat moderasi beragama. Moderasi beragama belum
menjadi fokus pembelajaran pendidikan agama dan ditambah dengan belum lengkapnya pengaturan pendidikan agama dalam PP Nomor 55
Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (hanya 7 pasal).
4 Belum adanya program pengembangan Moderasi Beragama dan Bela Negara di Perguruan Tinggi
baik Negeri maupun Swasta.
Perguruan Tinggi dapat membuat suatu pusat pengkajian moderasi beragama yang perannya dapat dimaksimalkan dalam menyebarkan
pemahaman tentang pentingnya moderasi beragama. Perguruan Tinggi juga bisa memanfaatakan momentum adanya Tahun Toleransi yang
telah dicanangkan oleh Wapres Maruf Amin pada tahun ini di Tomohon, Sulawesi Utara.
Program dan penguatan moderasi beragama harus disesuaikan dengan kekhasan masing-masing kampus. Sehingga nilai-nilai moderasi
beragama dapat bersinergi dengan nilai-nilai Perguruan Tinggi yang telah ada. Karakteristik Perguruan Tinggi dapat menjadi modal untuk
menyuarakan prinsip-prinsip moderasi beragama. Deiharapkan dengan peanaman inlai moderasi beragama yang sesuai dengan karakter
Perguruan Tinggi, dapat tumbuh menopang prinsip-prinsip Pancasila, UUD-45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Perguruan tinggi harus aktif menjalin sinergi dengan Kementerian Agama dan juga BEM. Sinergi ini menjadi kunci pengarusutamaan
moderasi beragama sekaligus penguatan demokrasi
5 Masih kurangnya literatur tentang Moderasi Beragama, serta kejelasan perbedaan Moderasi
Beragama, Toleransi Beragama dan Moderasi Agama.
Kurangnya pembinaan dalam penulisan publikasi
ilmiah yang bertaraf internasional. Dan terbatasnya
biaya penelitian sehingga mengakibatkan kurangnya
minat mahasiswa dan dosen untuk mempublikasikan
artikel ilmiah.
Meskipun Kemeteria Agama terus berusaha
meingkatkan jumlah literatur keagamaan namun secara
jumlah untuk mengoptimalkan pemahamann moderasi
beragama di kalagan mahasiswa masih belum cukup.
KAWAL MODERASI BERAGAMA DI PERGURUAN TINGGI
2 POLICY BRIEF | DENGAN BELA NEGARA

