Page 1 - Policy Brief
P. 1
Kementerian Sekretariat Negara
POLICY BRIEF
Menyoal Arsitektur Organisasi
Badan Pengarah Percepatan
Pembangunan Otonomi Khusus
Papua
Policy Brief ini ditulis oleh
Putra Yuda Ivada
Analis Kebijakan Muda
Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Otonomi Daerah
Sekretariat Wakil Presiden
EXECUTIVE SUMMARY
Pembangunan Papua dan Papua Barat selalu menjadi fokus pemerintah. Berbagai strategi dan upaya dilakukan
pemerintah dari masa ke masa demi kemajuan Papua. Inpres Nomor 9 Tahun 2020, Keppres Nomor 20 Tahun 2020,
dan UU Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar hukum terbaru bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan
kesejahteraan di Papua, termasuk dengan membentuk BP3OKP. Namun ternyata pembentukan BP3OKP juga
menimbulkan permasalahan tersendiri, utamanya terkait kesesuaian arsitektur organisasinya atas pengaturan yang
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan pengaturan yang diatur dalam PP Nomor 106 Tahun
2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. Belum adanya narasi integrasi yang dapat menyatukan berbagai aturan
tersebut juga menjadi kendala tersendiri. Hal inilah yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pembangunan
di Papua dan Papua Barat. Rekomendasi yang disarankan adalah penyatuan konsepsi bagi semua stakeholders terkait
yang dapat menjadi narasi integrasi antar aturan yang berlaku dan pembentukan arsitektur organisasi BP3OKP yang
apik demi menghindari perdebatan yang kontra produktif.
MENYOAL ARSITEKTUR ORGANISASI BADAN PENGARAH
1 POLICY BRIEF | PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

