Page 1 - Policy Brief
P. 1

Kementerian Sekretariat Negara






           POLICY BRIEF



































            Menyoal Arsitektur Organisasi

            Badan Pengarah Percepatan


            Pembangunan Otonomi Khusus


            Papua

             Policy Brief ini ditulis oleh
             Putra Yuda Ivada

             Analis Kebijakan Muda
             Asisten Deputi Politik, Hukum, dan Otonomi Daerah
             Sekretariat Wakil Presiden


            EXECUTIVE SUMMARY




            Pembangunan Papua dan Papua Barat selalu menjadi fokus pemerintah. Berbagai strategi dan upaya dilakukan
            pemerintah dari masa ke masa demi kemajuan Papua. Inpres Nomor 9 Tahun 2020, Keppres Nomor 20 Tahun 2020,
            dan UU Nomor 2 Tahun 2021 menjadi dasar hukum terbaru bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan
            kesejahteraan  di  Papua,  termasuk  dengan  membentuk  BP3OKP.  Namun  ternyata  pembentukan  BP3OKP  juga
            menimbulkan permasalahan tersendiri, utamanya terkait kesesuaian arsitektur organisasinya atas pengaturan yang
            diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan pengaturan yang diatur dalam PP Nomor 106 Tahun
            2021 sebagai peraturan pelaksanaannya. Belum adanya narasi integrasi yang dapat menyatukan berbagai aturan
            tersebut juga menjadi kendala tersendiri. Hal inilah yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pembangunan
            di Papua dan Papua Barat. Rekomendasi yang disarankan adalah penyatuan konsepsi bagi semua stakeholders terkait
            yang dapat menjadi narasi integrasi antar aturan yang berlaku dan pembentukan arsitektur organisasi BP3OKP yang
            apik demi menghindari perdebatan yang kontra produktif.



                               MENYOAL ARSITEKTUR ORGANISASI BADAN PENGARAH
              1    POLICY BRIEF   |  PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
   1   2   3   4