Page 4 - Policy Brief
P. 4
AGENDA KEBIJAKAN
1 Pengetatan perizinan, pengawasan dan sanksi tegas yang membutuhkan koordinasi dari
berbagai instansi terkait
Koordinasi antar instansi yang terkait dengan perizinan, pengelolaan dan penindakan kegiatan penambangan pasir
diperlukan untuk meminimalisir jumlah penambang pasir ilegal.
Dalam hal perizinan, koordinasi dibutuhkan antara Pemerintah Daerah, Kementerian/Dinas ESDM dan Dirjen Konservasi
Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar terdapat kesepahaman pemberian
IUP kepada para calon penambang pasir. Hal ini diperlukan agar tidak terdapat kesimpangsiuran persyaratan pendaftaran
IUP dan pemberian edukasi kegiatan pertambangan.
Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Taman Nasional juga perlu melakukan
pengawasan kegiatan penambangan pasir secara berkala untuk memastikan para penambang pasir tidak melakukan
penambangan di luar izin wilayahnya dan meminimalisir kegiatan penambangan ilegal.
Sanksi tegas dari Pemerintah Daerah terkait pencabutan IUP dan sanksi pidana dari aparat hukum perlu dilakukan tanpa
tebang pilih sehingga dapat memberikan efek jera bagi para penambang pasir ilegal. Sanksi tegas ini juga wajib diberlakukan
bukan hanya kepada para penambang pasir ilegal skala kecil namun juga kepada penambang pasir ilegal skala besar
2 Pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat
Rendahnya tingkat Pendidikan dan minimnya ketrampilan yang dimiliki masyarakat sekitar gunung api perlu mendapat
perhatian dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan.
Peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelatihan ketrampilan kerja dapat juga disertai dengan pengembangan
Kawasan gunung api tersebut menjadi Kawasan perkebunan dengan hasil bumi yang menjadi ciri khas daerah tersebut atau
pengembangan Kawasan wisata baru. Pembentukan lembaga koperasi juga diperlukan untuk memudahkan masyarakat
mendapatkan bantuan modal dan jaringan pemasaran produk hasilnya. Dengan adanya jaminan pelatihan dan ketersediaan
lapangan kerja baru diharapkan dapat menarik minat para penambang pasir beralih profesi.
3 Edukasi kepada masyarakat dan pengusaha terkait dampak eksploitasi penambangan pasir
terhadap lingkungan
Minimnya pengetahuan para penambang baik skala kecil maupun besar perlu mendapat perhatian dari pemeritah.
Pemerintah Kabupaten/Kota perlu pro aktif melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat maupun pengusaha
terkait dampak lingkungan dari kegiatan penambangan. Edukasi dampak lingkungan dapat dilakukan dengan cara
melakukan workshop kepada para penambang yang akan mengajukan IUP. Selain itu, edukasi secara berkala kepada para
penambang baik yang berskala besar maupun kecil.
Edukasi dampak lingkungan juga dapat dilakukan dengan cara pembagian selebaran (leaflet), pemasangan banner ataupun
spanduk di portal pertambangan pasir. Mengacu dari hasil rapat koordinasi Kementerian Sekretariat Negara dengan
Pemerintah Kabupaten Magelang, didapat kesimpulan bahwa masyarakat perlu dililbatkan dan diikutsertakan dalam
kegiatan edukasi yang seharusnya dilakukan oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Gunung Merapi, karena selama ini sering terjadi
kesalahpahaman terkait kebijakan terbaru dari Pemerintah mengenai kegiatan penambangan pasir ini.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150609_majalah_merapi_pasir
https://www.mongabay.co.id/2021/04/29/mencermati-sengkarut-operasi-tambang-pasir-di-sleman/
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210914065012-20-693810/sultan-hb-x-tutup-14-tambang-pasir-ilegal-di-lereng-merapi
|
4 POLICY BRIEF MENGGANTUNGKAN NAFKAH DARI BENCANA GUNUNG API

