Page 4 - Policy Brief
P. 4

AGENDA KEBIJAKAN



          1       Pengetatan perizinan, pengawasan dan sanksi tegas yang membutuhkan koordinasi dari

                  berbagai instansi terkait

                  Koordinasi  antar  instansi  yang  terkait  dengan  perizinan,  pengelolaan  dan  penindakan  kegiatan  penambangan  pasir
                  diperlukan untuk meminimalisir jumlah penambang pasir ilegal.

                  Dalam hal perizinan, koordinasi dibutuhkan antara Pemerintah Daerah, Kementerian/Dinas ESDM dan Dirjen Konservasi
                  Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar terdapat kesepahaman pemberian
                  IUP kepada para calon penambang pasir. Hal ini diperlukan agar tidak terdapat kesimpangsiuran persyaratan pendaftaran
                  IUP dan pemberian edukasi kegiatan pertambangan.

                  Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Taman Nasional juga perlu melakukan
                  pengawasan  kegiatan  penambangan  pasir  secara  berkala  untuk  memastikan  para  penambang  pasir  tidak  melakukan
                  penambangan di luar izin wilayahnya dan meminimalisir kegiatan penambangan ilegal.

                  Sanksi tegas dari Pemerintah Daerah terkait pencabutan IUP dan sanksi pidana dari aparat hukum perlu dilakukan tanpa
                  tebang pilih sehingga dapat memberikan efek jera bagi para penambang pasir ilegal. Sanksi tegas ini juga wajib diberlakukan
                  bukan hanya kepada para penambang pasir ilegal skala kecil namun juga kepada penambang pasir ilegal skala besar
          2       Pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat


                  Rendahnya tingkat Pendidikan dan minimnya ketrampilan yang dimiliki masyarakat sekitar gunung api perlu mendapat
                  perhatian dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan penyuluhan, pelatihan dan pendampingan.
                  Peran Pemerintah Daerah dalam memberikan pelatihan ketrampilan kerja dapat juga disertai dengan pengembangan
                  Kawasan gunung api tersebut menjadi Kawasan perkebunan dengan hasil bumi yang menjadi ciri khas daerah tersebut atau
                  pengembangan Kawasan wisata baru. Pembentukan lembaga koperasi juga diperlukan untuk memudahkan masyarakat
                  mendapatkan bantuan modal dan jaringan pemasaran produk hasilnya. Dengan adanya jaminan pelatihan dan ketersediaan
                  lapangan kerja baru diharapkan dapat menarik minat para penambang pasir beralih profesi.
          3       Edukasi kepada masyarakat dan pengusaha terkait dampak eksploitasi penambangan pasir


                  terhadap lingkungan
                  Minimnya  pengetahuan  para  penambang  baik  skala  kecil  maupun  besar  perlu  mendapat  perhatian  dari  pemeritah.
                  Pemerintah Kabupaten/Kota perlu pro aktif melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat maupun pengusaha
                  terkait  dampak  lingkungan  dari  kegiatan  penambangan.  Edukasi  dampak  lingkungan  dapat  dilakukan  dengan  cara
                  melakukan workshop kepada para penambang yang akan mengajukan IUP. Selain itu, edukasi secara berkala kepada para
                  penambang baik yang berskala besar maupun kecil.

                  Edukasi dampak lingkungan juga dapat dilakukan dengan cara pembagian selebaran (leaflet), pemasangan banner ataupun
                  spanduk  di  portal  pertambangan  pasir.  Mengacu  dari  hasil  rapat  koordinasi  Kementerian  Sekretariat  Negara  dengan
                  Pemerintah  Kabupaten  Magelang,  didapat  kesimpulan  bahwa  masyarakat  perlu  dililbatkan  dan  diikutsertakan  dalam
                  kegiatan  edukasi  yang  seharusnya  dilakukan  oleh  Dirjen  Konservasi  Sumber  Daya  Alam  dan  Ekosistem  Kementerian
                  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  melalui  Balai  Taman  Nasional  Gunung  Merapi,  karena  selama  ini  sering  terjadi
                  kesalahpahaman terkait kebijakan terbaru dari Pemerintah mengenai kegiatan penambangan pasir ini.









                                                      Daftar Pustaka
                 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara
                 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
                 https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/06/150609_majalah_merapi_pasir
                 https://www.mongabay.co.id/2021/04/29/mencermati-sengkarut-operasi-tambang-pasir-di-sleman/
                 https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210914065012-20-693810/sultan-hb-x-tutup-14-tambang-pasir-ilegal-di-lereng-merapi





                            |
            4     POLICY BRIEF  MENGGANTUNGKAN NAFKAH DARI BENCANA GUNUNG API
   1   2   3   4