Page 2 - Policy Brief
P. 2

LATAR BELAKANG




           Erupsi gunung api di satu sisi membawa bencana yang memakan banyak kerugian harta dan jiwa, namun di sisi lain membawa
           berkah bagi masyarakat. Salah satunya adalah manfaat pasir yang terkandung dalam material vulkanik gunung api merupakan
           bahan kualitas paling baik sebagai bahan bangunan.

           Semakin pesatnya pembangunan infrastruktur membuat semakin tingginya permintaan pasar atas pasir gunung api sehingga
           membuat bisnis tambang pasir semakin besar. Pasca erupsi, muntahan muatan vulkanik yang membawa pasir membawa
           berkah bagi para penambang pasir baik yang berskala besar maupun kecil. Sebagaimana disebutkan oleh Mongabay (2021),
           untuk  Kawasan  Gunung  Merapi  saja  keuntungan  bisnis  tambang  pasir  ini  mencapai  Rp  33.040  miliar/tahun.  Kegiatan
           penambangan pasir pun bertransformasi dari cara tradisional menjadi penambangan dengan menggunakan alat berat. Hal ini
           menimbulkan masalah yang perlu dihadapi yakni maraknya penambangan pasir ilegal di sekitar gunung api.

           Masalah eksploitasi tambang pasir gunung api menimbulkan dampak antara lain semakin meningkatnya konflik masyarakat
           setempat dengan para pengusaha dan atau penambang pasir. Sepanjang tahun 2021, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat
           Kemensetneg menerima lima  aduan terkait keberatan atas kegiatan penambangan pasir ilegal dan penggunaan alat berat
           pada tambang pasir di sekitar Gunung Api di Indonesia, empat di antaranya berlokasi di sekitar Gunung Merapi pasca erupsi
           tahun 2020/2021, dan satu di Gunung Kerinci.

           Laporan  masyarakat  ke  Presiden  tersebut  didasari  atas  ketidakpercayaan  masyarakat  atas  penanganan  masalah  oleh
           Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum di daerah.

           “Kami telah berulang kali berupaya mengadu ke Dinas terkait di Jawa Tengah, namun belum ada tindakan tegas untuk
           menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Klaten. Selain itu, operasi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak mampu
           memberikan efek jera untuk mengatasi kegiatan ilegal tersebut” ujar Bapak DS dalam surat pengaduannya.

           Selain dampak kepada masyarakat setempat, kegiatan penambangan pasir ilegal dan secara massive juga beradampak pada
           lingkungan, antara lain berakibat pada berkurangnya debit air pada aliran sungai. Selain itu, kegiatan penambangan pasir
           secara besar-besaran berpotensi mengakibatkan tanah longsor dan ancaman banjir.

           Masyarakat juga mengeluhkan kerusakan jalan yang semakin parah akibat adanya truk yang lalu lalang mengangkut pasir,
           serta  polusi  udara  yang  ditimbulkan  selain  dari  sarana  transportasi  juga  penggunaan  alat-alat  berat  pada  kegiatan
           penambangan pasir.
           DAMPAK YANG DISEBABKAN DARI KEGIATAN PENAMBANGAN ILEGAL


          1       Lemahnya Perizinan


                  Maraknya  penambangan  pasir  ilegal  dipengaruhi  oleh  sulitnya  memperoleh  perizinan  dari  Pemerintah
                  Kabupaten/Kota setempat. Penambangan pasir dari gunung api diklasifikasikan sebagai mineral batuan sebagaimana
                  diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) yang
                  dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
                  Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan wajib untuk mendapatkan Izin Usaha
                  Pertambangan  (IUP),  yang  mana  terdapat  pembagian  kewenangan  Menteri,  Gubernur,  atau  Bupati/Walikota
                  berdasarkan wilayah/area dan letak geografis.

                  Undang-Undang Minerba sejatinya mengakomodir adanya penambangan rakyat atau perseorangan, namun sebagian
                  besar penambang perorangan mengalami kesulitan untuk mengurus IUP dimaksud terkait dengan pembagian wilayah
                  penambangan yang sering kali tumpang tindih dengan pegusaha bermodal besar. Hal ini mengakibatkan banyak
                  penambang dari masyarakat yang enggan untuk memproses perizinan.
          2       Kurangnya Pengawasan


                  Luasnya area penambangan pasir gunung api dan minimnya personil dan anggaran dari instansi menjadi salah satu
                  penyebab  kegiatan  penambangan  pasir  kurang  mendapat  pengawasan.  Sebagaimana  informasi  dari  aduan
                  masyarakat di Kabupaten Klaten pada Presiden bahwa kegiatan operasi dari Kepolisian dilakukan pada siang hari,
                  sedangkan kegiatan penambangan ilegal sering kali dilakukan pada malam hari.



                              |
             2     POLICY BRIEF  MENGGANTUNGKAN NAFKAH DARI BENCANA GUNUNG API
   1   2   3   4