Page 2 - Policy Brief
P. 2
LATAR BELAKANG
Erupsi gunung api di satu sisi membawa bencana yang memakan banyak kerugian harta dan jiwa, namun di sisi lain membawa
berkah bagi masyarakat. Salah satunya adalah manfaat pasir yang terkandung dalam material vulkanik gunung api merupakan
bahan kualitas paling baik sebagai bahan bangunan.
Semakin pesatnya pembangunan infrastruktur membuat semakin tingginya permintaan pasar atas pasir gunung api sehingga
membuat bisnis tambang pasir semakin besar. Pasca erupsi, muntahan muatan vulkanik yang membawa pasir membawa
berkah bagi para penambang pasir baik yang berskala besar maupun kecil. Sebagaimana disebutkan oleh Mongabay (2021),
untuk Kawasan Gunung Merapi saja keuntungan bisnis tambang pasir ini mencapai Rp 33.040 miliar/tahun. Kegiatan
penambangan pasir pun bertransformasi dari cara tradisional menjadi penambangan dengan menggunakan alat berat. Hal ini
menimbulkan masalah yang perlu dihadapi yakni maraknya penambangan pasir ilegal di sekitar gunung api.
Masalah eksploitasi tambang pasir gunung api menimbulkan dampak antara lain semakin meningkatnya konflik masyarakat
setempat dengan para pengusaha dan atau penambang pasir. Sepanjang tahun 2021, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat
Kemensetneg menerima lima aduan terkait keberatan atas kegiatan penambangan pasir ilegal dan penggunaan alat berat
pada tambang pasir di sekitar Gunung Api di Indonesia, empat di antaranya berlokasi di sekitar Gunung Merapi pasca erupsi
tahun 2020/2021, dan satu di Gunung Kerinci.
Laporan masyarakat ke Presiden tersebut didasari atas ketidakpercayaan masyarakat atas penanganan masalah oleh
Pemerintah Daerah dan Aparat Hukum di daerah.
“Kami telah berulang kali berupaya mengadu ke Dinas terkait di Jawa Tengah, namun belum ada tindakan tegas untuk
menghentikan kegiatan tambang pasir ilegal di Klaten. Selain itu, operasi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak mampu
memberikan efek jera untuk mengatasi kegiatan ilegal tersebut” ujar Bapak DS dalam surat pengaduannya.
Selain dampak kepada masyarakat setempat, kegiatan penambangan pasir ilegal dan secara massive juga beradampak pada
lingkungan, antara lain berakibat pada berkurangnya debit air pada aliran sungai. Selain itu, kegiatan penambangan pasir
secara besar-besaran berpotensi mengakibatkan tanah longsor dan ancaman banjir.
Masyarakat juga mengeluhkan kerusakan jalan yang semakin parah akibat adanya truk yang lalu lalang mengangkut pasir,
serta polusi udara yang ditimbulkan selain dari sarana transportasi juga penggunaan alat-alat berat pada kegiatan
penambangan pasir.
DAMPAK YANG DISEBABKAN DARI KEGIATAN PENAMBANGAN ILEGAL
1 Lemahnya Perizinan
Maraknya penambangan pasir ilegal dipengaruhi oleh sulitnya memperoleh perizinan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota setempat. Penambangan pasir dari gunung api diklasifikasikan sebagai mineral batuan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (Minerba) yang
dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara. Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan wajib untuk mendapatkan Izin Usaha
Pertambangan (IUP), yang mana terdapat pembagian kewenangan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota
berdasarkan wilayah/area dan letak geografis.
Undang-Undang Minerba sejatinya mengakomodir adanya penambangan rakyat atau perseorangan, namun sebagian
besar penambang perorangan mengalami kesulitan untuk mengurus IUP dimaksud terkait dengan pembagian wilayah
penambangan yang sering kali tumpang tindih dengan pegusaha bermodal besar. Hal ini mengakibatkan banyak
penambang dari masyarakat yang enggan untuk memproses perizinan.
2 Kurangnya Pengawasan
Luasnya area penambangan pasir gunung api dan minimnya personil dan anggaran dari instansi menjadi salah satu
penyebab kegiatan penambangan pasir kurang mendapat pengawasan. Sebagaimana informasi dari aduan
masyarakat di Kabupaten Klaten pada Presiden bahwa kegiatan operasi dari Kepolisian dilakukan pada siang hari,
sedangkan kegiatan penambangan ilegal sering kali dilakukan pada malam hari.
|
2 POLICY BRIEF MENGGANTUNGKAN NAFKAH DARI BENCANA GUNUNG API

