Page 3 - Policy Brief
P. 3

Pengawasan  dari  Balai  Taman  Nasional  dan  Direktorat  Jenderal  Konservasi  Sumber  Daya  Alam  dan  Ekosistem
                  Kementerian  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  terkait  dampak  eksploitasi  besar-besaran  pertambangan  pasir
                  gunung api dengan menggunakan alat-alat besar (mekanik) juga belum optimal. Seringkali instansi baru turun ke
                  lapangan setelah mendapat aduan dari masyarakat atau permasalahan sudah viral di media. Pengawasan yang
                  seharusnya dilakukan secara berkala seringkali tidak dilakukan. Selain itu, titik penambangan pasir gunung api yang
                  sering  kali  berpindah-pindah  juga  menjadi  salah  satu  penyebab  sulitnya  dilakukan  pengawasan  cakupan  luas
                  tambang pasir oleh Pemeritah Daerah setempat.
          3       Tidak adanya sanksi tegas dari aparat dan atau instansi terkait


                  Banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan penambangan pasir ilegal telah beroperasi sekian lama menjadi
                  salah satu akibat dari tidak adanya sanksi tegas dari aparat dan atau instansi terkait.

                  Operasi sidak yang dilakukan oleh aparat Kepolisian seringkali dikeluhkan tidak memberikan efek jera bagi para
                  penambang pasir ilegal. Masyarakat juga seringkali mengeluhkan bahwa penindakan tegas hanya dilakukan kepada
                  penambang pasir dari kalangan masyarakat/perorangan, bukan kepada pengusaha dengan modal besar yang juga
                  sering kali melakukan penambangan pasir di luar wilayah perizinannya.













                                        Laporan dari warga Klaten dan Magelang kepada Presiden RI
                                    terkait maraknya penambangan pasir illegal di sekitar Gunung Merapi
          4       Faktor ekonomi masyarakat yang menggantungkan nafkah dari galian pasir


                  Kegiatan penambangan pasir sering kali dilakukan masyarakat sekitar gunung api sebagai lahan untuk mencari
                  nafkah. Hal ini didasari juga karena sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya
                  ketrampilan  masyarakat  mengakibatkan  masyarakat  memanfaatkan  potensi  alam  yang  ada  di  sekitarnya  untuk
                  dijadikan sebagai mata pencaharian

                  Sebagaimana diinformasikan oleh BBC (2015) bahwa pada tahun 2015, satu truk pasir gunung api dihargai sebesar Rp
                  500.000 bila dijual di tempat, harga ini akan semakin tinggi apabila dijual di kota-kota besar. Meningkatnya kebutuhan
                  pasir  gunung  api  untuk  pembangunan  infrastruktur,  tingginya  harga  pasir  dan  ketersediaannya  di  sekitar  lahan
                  masyarakat membuat banyak masyarakat beralih profesi menjadi penambang pasir.
          5       Ketidaktahuan masyarakat terkait dampak lingkungan yang diakibatkan eksploitasi besar-besaran


                  Banyak penambang pasir yang kurang paham atas dampak penambangan pasir gunung api yang dilakukan secara
                  besar-besaran terhadap lingkungan. Penambang pasir saat ini hanya memiliki kepentingan meraup keuntungan, dan
                  belum memikirkan potensi kerusakan lingkungan. Pemerintah dinilai belum maksimal dalam melakukan edukasi
                  kegiatan  pertambangan  tanpa  merusak  lingkungan.  Selain  itu,  keberlanjutan  usaha  jangka  panjang  juga  belum
                  dipikirkan oleh para penambang pasir.

                  Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi DIY menutup 14 tambang pasir ilegal di sekitar gunung Merapi karena adanya
                  tidak adanya izin dan kerusakan lingkungan di daerah tersebut. Pada area pertambangan ditemukan banyak lubang
                  berkedalaman 50 sampai 80 meter (CNN, 2021). Dari aduan masyarakat di daerah Kerinci, dilaporkan bahwa aktivitas
                  penambangan pasir ilegal selama 10 tahun telah membuat wilayah tersebut dilanda banjir bandang pada tahun 2016,
                  2018 dan 2020.










                             Aduan kepada Presiden RI terkait rusaknya lingkungan akibat penambangan pasir illegal
                                   dan massive dengan menggunakan alat berat di sekitar Gunung Kerinci

                                                        |
                                              POLICY BRIEF  MENGGANTUNGKAN NAFKAH DARI BENCANA GUNUNG API  3
   1   2   3   4