Page 3 - Policy Brief
P. 3

2         Kompleksnya Proses Penanganan Surat



                  Langkah-langkah  yang  dilakukan  oleh  analis  kebijakan  dalam  menyusun  memorandum  kebijakan  sangat  kompleks:
                  menerima disposisi penanganan surat dari pimpinan; berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi yang
                  komprehensif dan berimbang; mencari referensi data dukung baik primer maupun sekunder; drafting atau menyiapkan
                  laporan dalam bentuk memorandum kebijakan yang singkat, padat, akurat, inspiratif, serta solutif; dan menginputnya secara
                  manual pada Sistem Persuratan dan Disposisi Elektronik (SPDE) Open guna dikirimkan drafnya kepada pimpinan.

                  Selanjutnya,  analis  kebijakan  juga  melakukan  monitoring  atas  tindaklanjut  rekomendasi  kebijakan  yang  disusunnya.
                  Berdasarkan  data  Laporan  Kinerja  Dephublemmas  Tahun  2021,  dari  proporsi  2  persen  memorandum  kebijakan  yang
                  dilaporkan  kepada  Bapak  Presiden,  sekitar  82  persen  disetujui  rekomendasinya  oleh  Bapak  Presiden  untuk  kemudian
                  diagendakan menjadi kegiatan Presiden RI, dan 18 persennya dilimpahkan kepada Wakil Presiden atau K/L terkait guna
                  ditindaklanjuti. Selain itu, analis juga melakukan monitoring dan evaluasi dampak kebijakan atas rekomendasi kebijakan
                  yang telah disetujui oleh pimpinan.
          3       Sistem Agenda Persuratan Fiturnya Relatif Sederhana


                                   Bagan 3. Laman SPDE Open
                                                                        Sistem  agenda  persuratan  elektronik  yang  ada
                                                                        fiturnya masih sederhana yaitu pengelolaan surat
                                                                        masuk dan keluar serta drafting manual laporan.
                                                                        SPDE  pertama  kali  digunakan  pada  tahun  2009
                                                                        guna  mendukung  proses  penanganan  dokumen
                                                                        persuratan  sehingga  administrasi  pengelolaan
                                                                        surat  masuk,  penyiapan/drafting  laporan,
                                                                        pelaporan  kepada  pimpinan,  pengelolaan
                                                                        dokumen  surat  keluar,  dan  penyimpan  berkas
                                                                        dapat  dilakukan  secara  elektronik  dan  bersifat
                                                                        paperless.
                  Sejak tahun 2009 SPDE telah mengalami beberapa kali versi pengembangan menjadi yang terakhir SPDE Open Versi 1.0 .
                  Namun perubahan dan pengembangannya relatif tidak signifikan dan seiring dengan kecepatan arus modernisasi sistem
                  kerja, tingginya tuntutan penyelesaian pekerjaan yang semakin cepat dan akurat, tingginya dinamika dan tantangan dalam
                  hal koordinasi dan memperoleh data dukung, serta kurang selaras dengan kebijakan konversi jabatan struktural ke dalam
                  jabatan fungsional yang menyebabkan masing-masing individu pegawai harus menyiapkan dokumentasi eviden kinerja
                  guna melengkapi persyaratan administrasi pengukuran kinerja (Sasaran Kerja Pegawai) dan pencapaian angka kredit bagi
                  pejabat fungsional.
          4       Surat Masuk Tidak Dilengkapi Data Dukung yang Detail


                  Pengirim surat seringkali tidak menyampaikan data dan informasi yang detail terkait surat permohonan/aspirasi/pengaduan
                  yang disampaikan. Surat masuk pertama kali diterima oleh Bagian Tata Usaha Persuratan yang berada pada Biro Tata Usaha
                  dan Arsip Kepresidenan, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Namun, seluruh surat masuk baik yang fisik maupun
                  elektronik  tidak  diperiksa  kelengkapan  data  dan  informasinya.  Surat  langsung  diterima,  dicatatkan,  didigitalkan,  dan
                  didistribusikan kepada unit kerja terkait.

                  Surat dengan  data  dan  informasi yang  minim  akan menambah kesulitan  para  analis  kebijakan saat  harus  melakukan
                  koordinasi  dengan  pihak  pengirim  surat  guna  melengkapi  data  dan  informasi  yang  dibutuhkan  dalam  menyusun
                  memorandum kebijakan. Kendala koordinasi yang sering terjadi adalah tidak adanya informasi narahubung pada surat,
                  perbedaan waktu, budaya kerja organisasi, akses dan jaringan komunikasi, serta sulitnya memperoleh kontak pemangku
                  kepentingan/penanggung jawab yang tepat terkait substansi surat.


           AGENDA KEBIJAKAN



          Policy Brief ini ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Deputi
          Bidang Administrasi Aparatur, serta Kepala Biro Informasi, Data dan Teknologi Kementerian Sekretariat Negara sebagai masukan dalam
          mendorong pengembangan Sistem Kerja Modern yang berbasis Big Data Analytics.







                                                                PEMUTAKHIRAN AGENDA KEPRESIDEN
                                                    POLICY BRIEF                                          3
                                                              |  MELALUI PEMBANGUNAN BIG DATA ANALYTICS
   1   2   3   4