Page 3 - Policy Brief
P. 3

APA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA MASALAH/ISU TERSEBUT


          1       Belum terinternalisasinya nilai dan budaya reformasi birokrasi dan zona integritas


                  Di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, terdapat mindset bahwa pembangunan zona integritas hanya sekadar
                  untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dipandang bergengsi
                  pada  level  nasional.  Namun  idealnya,  konsep  pembangunan  zona  integritas  diterima  oleh  seluruh  pegawai  sebagai
                  kebutuhan  guna  perbaikan  kinerja  organisasi  kedepan.  Zona  integritas  seyogyanya  dimaknai  sebagai  goal  dan  spirit
                  organisasi, bukan sekadar gengsi.

                  Pimpinan dan seluruh pegawai pada Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat harus mempunyai komitmen bahwa zona
                  integritas adalah kebutuhan organisasi dan menjadi visi bersama (shared vision) untuk mewujudkan unit kerja yang ideal
                  dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik. Komitmen tersebut juga menjadi fondasi bagi Asisten Deputi Pengaduan
                  Masyarakat  untuk  secara  konsisten  melaksanakan  program  pembangunan  zona  integritas  yang  telah  direncanakan.
                  Komitmen zona integritas ini terbentuk setelah melalui fase knowing dan fase norming.

                  Dalam fase knowing, perlu dibangun pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai pembangunan zona integritas. Fase ini
                  dapat dilakukan pada setiap konsolidasi internal di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat dengan melakukan
                  knowledge transfer mengenai pentingnya zona integritas, hingga akhirnya mampu menciptakan kesadaran dan membentuk
                  pola pikir serta budaya kerja kepada seluruh pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat (fase norming).
          2       Belum optimalnya partisipasi pegawai dalam pembangunan zona integritas


                  Berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Nasional, khususnya pada area manajemen perubahan, terdapat rekomendasi
                  perbaikan keterlibatan internal Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat dalam pembangunan zona integritas kedepannya.
                  Meskipun  pada  tahun  2021  Asisten  Deputi  Pengaduan  Masyarakat  telah  memiliki  Rencana  Kerja  (Rencana  Aksi)
                  pembangunan zona integritas yang disusun oleh Tim Kerja, hal tersebut tidak diketahui oleh seluruh pegawai Asisten Deputi
                  Pengaduan Masyarakat. Padahal maksud dan tujuan dari pembangunan zona integritas akan mudah tercapai jika dalam
                  melaksanakan berbagai program yang tertuang dalam rencana kerja tersebut, terdapat dukungan dan komitmen dari seluruh
                  pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat. Dengan demikian, pembangunan zona integritas di lingkungan Asisten
                  Deputi Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan.

                  Pembangunan zona integritas di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat bukan hanya tanggung jawab Tim Kerja
                  yang bersifat ad-hoc dengan Surat Keputusan yang setiap tahunnya akan diperbaharui, namun merupakan tanggung jawab
                  bersama seluruh pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat. Kesadaran semacam inilah yang harus ditumbuhkan di
                  benak seluruh pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.

                  Mereka yang tergabung dalam Tim Kerja juga diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajibannya sebagai anggota tim.
                  Menyusun rencana kerja, melakukan evaluasi terhadap rencana kerja tersebut, mengisi lembar kerja evaluasi dari TPN,
                  menyiapkan  data  dukung,  lalu  setelah  dikumpulkan  tugasnya  selesai.  Peran  anggota Tim  Kerja  lebih  dari  itu.  Mereka
                  diharapkan dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat yang
                  mendorong seluruh pegawai untuk secara bersama-sama melaksanakan rencana aksi pembangunan zona integritas di
                  lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.

                  Optimalisasi pembangunan zona integritas juga perlu mendapatkan dukungan pimpinan tinggi yakni dari Asisten Deputi
                  Pengaduan Masyarakat dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan. Arahan dari pimpinan amatlah
                  dibutuhkan  guna  memastikan  memastikan  pembangunan  zona  integritas  di  lingkungan  Asisten  Deputi  Pengaduan
                  Masyarakat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
                  Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
                  Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

















                                                                  ZONA INTEGRITAS: BUKAN SEKADAR GENGSI
                                                      POLICY BRIEF                                        3
                                                                |  NAMUN GOAL DAN SPIRIT ORGANISASI
   1   2   3   4