Page 3 - Policy Brief
P. 3
APA YANG MENYEBABKAN TERJADINYA MASALAH/ISU TERSEBUT
1 Belum terinternalisasinya nilai dan budaya reformasi birokrasi dan zona integritas
Di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat, terdapat mindset bahwa pembangunan zona integritas hanya sekadar
untuk meraih predikat wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, yang dipandang bergengsi
pada level nasional. Namun idealnya, konsep pembangunan zona integritas diterima oleh seluruh pegawai sebagai
kebutuhan guna perbaikan kinerja organisasi kedepan. Zona integritas seyogyanya dimaknai sebagai goal dan spirit
organisasi, bukan sekadar gengsi.
Pimpinan dan seluruh pegawai pada Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat harus mempunyai komitmen bahwa zona
integritas adalah kebutuhan organisasi dan menjadi visi bersama (shared vision) untuk mewujudkan unit kerja yang ideal
dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan publik. Komitmen tersebut juga menjadi fondasi bagi Asisten Deputi Pengaduan
Masyarakat untuk secara konsisten melaksanakan program pembangunan zona integritas yang telah direncanakan.
Komitmen zona integritas ini terbentuk setelah melalui fase knowing dan fase norming.
Dalam fase knowing, perlu dibangun pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai pembangunan zona integritas. Fase ini
dapat dilakukan pada setiap konsolidasi internal di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat dengan melakukan
knowledge transfer mengenai pentingnya zona integritas, hingga akhirnya mampu menciptakan kesadaran dan membentuk
pola pikir serta budaya kerja kepada seluruh pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat (fase norming).
2 Belum optimalnya partisipasi pegawai dalam pembangunan zona integritas
Berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Nasional, khususnya pada area manajemen perubahan, terdapat rekomendasi
perbaikan keterlibatan internal Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat dalam pembangunan zona integritas kedepannya.
Meskipun pada tahun 2021 Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat telah memiliki Rencana Kerja (Rencana Aksi)
pembangunan zona integritas yang disusun oleh Tim Kerja, hal tersebut tidak diketahui oleh seluruh pegawai Asisten Deputi
Pengaduan Masyarakat. Padahal maksud dan tujuan dari pembangunan zona integritas akan mudah tercapai jika dalam
melaksanakan berbagai program yang tertuang dalam rencana kerja tersebut, terdapat dukungan dan komitmen dari seluruh
pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat. Dengan demikian, pembangunan zona integritas di lingkungan Asisten
Deputi Pengaduan Masyarakat dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Pembangunan zona integritas di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat bukan hanya tanggung jawab Tim Kerja
yang bersifat ad-hoc dengan Surat Keputusan yang setiap tahunnya akan diperbaharui, namun merupakan tanggung jawab
bersama seluruh pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat. Kesadaran semacam inilah yang harus ditumbuhkan di
benak seluruh pegawai Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.
Mereka yang tergabung dalam Tim Kerja juga diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajibannya sebagai anggota tim.
Menyusun rencana kerja, melakukan evaluasi terhadap rencana kerja tersebut, mengisi lembar kerja evaluasi dari TPN,
menyiapkan data dukung, lalu setelah dikumpulkan tugasnya selesai. Peran anggota Tim Kerja lebih dari itu. Mereka
diharapkan dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat yang
mendorong seluruh pegawai untuk secara bersama-sama melaksanakan rencana aksi pembangunan zona integritas di
lingkungan Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat.
Optimalisasi pembangunan zona integritas juga perlu mendapatkan dukungan pimpinan tinggi yakni dari Asisten Deputi
Pengaduan Masyarakat dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan. Arahan dari pimpinan amatlah
dibutuhkan guna memastikan memastikan pembangunan zona integritas di lingkungan Asisten Deputi Pengaduan
Masyarakat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
ZONA INTEGRITAS: BUKAN SEKADAR GENGSI
POLICY BRIEF 3
| NAMUN GOAL DAN SPIRIT ORGANISASI

