Page 4 - Policy Brief
P. 4
5 pekerjaan rumah Penyelesaian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng sebesar 75,98 % masih
merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat bukan pemerintah daerah.
Data diperoleh berdasarkan hasil reviu Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng (R3P
Sulteng) tahun 2022-2024 yang dilakukan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB bersama K/L/Pemda
terdampak dihasilkan data total kebutuhan sejumlah Rp 12.789.241.229.015 (12,7 T), dimana sebesar
9.717.476.708.890 (9,7 T) atau 75,98% merupakan tugas dari banyak K/L untuk lima sektor yitu permukiman,
infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor.
(Sumber:Paparan Deputi RR BNPB-Bahan Rakortas 2 Februari 2022 dipimpin oleh Deputi PMPP Setwapres)
6 Perlunya dasar hukum baru
Dasar Hukum lanjutan dibutuhkan lembaga pemberi pinjaman dan sebagai landasan bagi K/L yang masih
mempunyai pekerjaan rumah dalam penuntasan pascabencana Sulteng. Dasar hukum ini sangat mendesak
untuk direalisasikan, mengingat:
Ÿ Inpres 10 Tahun 2018 tentang Percepatan RR Sulteng dan wilayah terdampak lainnya sudah berakhir 31
Desember 2020
Ÿ Keppres 28 Tahun 2018 tentang Satgas PB NTB, Sulteng dan Wilayah terdampak lainnya sudah berakhir 31
Desember 2020
Ÿ Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana sudah berakhir pada April 2021
(Sumber:Paparan Deputi II Kemenko PMK-Bahan Rakor 26 Februari 2022 dipimpin oleh Deputi 2 Kemenko PMK)
AGENDA KEBIJAKAN
Untuk mengatasi persoalan di atas, usulan kebijakan yang disarankan untuk Kementerian Sekretariat Negara adalah:
1 pentingnya Percepatan penyusunan dasar hukum baru untuk Penuntasan R3P Sulteng dengan melakukan rapat
koordinasi terkait Rancangan Instruksi Presiden Tentang Penuntasan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pascabencana Sulawesi Tengah dengan Kementerian/Lembaga yang masih mempunyai tanggung jawab dalam
penuntasan Pascabencana Sulawesi Tengah. Selain itu secara teknis dilapangan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi pemrakarsa
penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyusun Draft awal Rancangan Inpres Penuntasan R3P
Sulteng yang kemudian disampaikan kepada Deputi PUU dan Adm. Hukum Kemensetneg melalui Deputi PMPP
Setwapres. Selanjutnya Kemenko PMK yang merupakan kementerian koordinator sebagai penanggung jawab
dibidang bencana akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait Penuntasan R3P Sulteng.
2 untuk penyelesaian masalah hukum antara Kementerian ATR/BPN dengan pemilik lahan (PT. Sinar Waluyo dan
PT. Sinar Putra Murni) maka Deputi PMPP Setwapres telah melakukan fasilitasi dengan mengadakan Rapat
koordinasi terbatas tingkat Eselon I dengan mengundang Walikota Palu dan Dirjen terkait di Kementerian
ATR/BPN guna menengahi permasalahan hukum antara PT. SPM dan PT. SW dengan Pemda Kota Palu dan WTB.
Lalu Kementerian ATR/BPN akan mengirim surat penjelasan kepada Wakil Presiden terkait status clean and clear
lahan huntap Tondo 2 serta adanya penegasan dari Pemerintah Kota Palu bahwa WTB tetap di Huntap Tondo 2
tidak dipindahkan ke Huntap Pombewe, Kabupaten Sigi.
Daftar Pustaka
https://monitoring.skp-ham.org/kegentingan-lahan-huntap/
Surat Walikota Palu kepada Deputi PMPP Setwapres tanggal 11 Februari 2022
Risalah dan Bahan Rakor Eselon I Deputi II Kemenko PMK dengan K/L/Pemda Terkait 26 Februari 2021
Risalah dan Bahan Rakor Eselon I Deputi PMPP Setwapres dengan K/L/Pemda Terkait 2 Februari 2022
Surat Kepala Satgas Bencana Sulteng kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN
URGENSI PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP
4 POLICY BRIEF | BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA

