Page 4 - Policy Brief
P. 4

5       pekerjaan rumah Penyelesaian Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng sebesar 75,98 % masih


                  merupakan tanggung jawab  Kementerian/Lembaga (K/L) Pusat bukan pemerintah daerah.

                  Data diperoleh berdasarkan hasil reviu Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng (R3P
                  Sulteng)   tahun 2022-2024 yang dilakukan Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB bersama K/L/Pemda
                  terdampak  dihasilkan  data  total  kebutuhan  sejumlah  Rp  12.789.241.229.015  (12,7  T),  dimana  sebesar
                  9.717.476.708.890 (9,7 T) atau 75,98% merupakan tugas dari banyak K/L untuk lima sektor yitu permukiman,
                  infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor.
                  (Sumber:Paparan Deputi RR BNPB-Bahan Rakortas 2 Februari 2022 dipimpin oleh Deputi PMPP Setwapres)

          6       Perlunya dasar hukum baru

                  Dasar Hukum lanjutan dibutuhkan lembaga pemberi pinjaman dan sebagai landasan bagi K/L yang masih
                  mempunyai pekerjaan rumah dalam penuntasan pascabencana Sulteng. Dasar hukum ini sangat mendesak
                  untuk direalisasikan, mengingat:
                  Ÿ Inpres 10 Tahun 2018 tentang Percepatan RR Sulteng dan wilayah terdampak lainnya sudah berakhir 31
                    Desember 2020
                  Ÿ Keppres 28 Tahun 2018 tentang Satgas PB NTB, Sulteng dan Wilayah terdampak lainnya sudah berakhir 31
                    Desember 2020
                  Ÿ Peraturan Gubernur  Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
                    Pascabencana sudah berakhir pada April 2021
                  (Sumber:Paparan Deputi II Kemenko PMK-Bahan Rakor 26 Februari 2022 dipimpin oleh Deputi 2 Kemenko PMK)


           AGENDA KEBIJAKAN




          Untuk mengatasi persoalan di atas, usulan kebijakan yang disarankan untuk Kementerian Sekretariat Negara adalah:
          1       pentingnya Percepatan penyusunan dasar hukum baru untuk Penuntasan R3P Sulteng dengan melakukan rapat


                  koordinasi terkait Rancangan Instruksi Presiden Tentang  Penuntasan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
                  Pascabencana Sulawesi Tengah dengan Kementerian/Lembaga yang masih mempunyai  tanggung jawab dalam
                  penuntasan  Pascabencana  Sulawesi  Tengah.  Selain  itu  secara  teknis  dilapangan  Badan  Nasional
                  Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi pemrakarsa
                  penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyusun Draft awal Rancangan Inpres Penuntasan R3P
                  Sulteng yang kemudian disampaikan kepada Deputi PUU dan Adm. Hukum Kemensetneg melalui Deputi PMPP
                  Setwapres. Selanjutnya Kemenko PMK yang merupakan kementerian koordinator sebagai penanggung jawab
                  dibidang bencana akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terkait Penuntasan R3P Sulteng.
          2       untuk penyelesaian masalah hukum antara Kementerian ATR/BPN dengan pemilik lahan (PT. Sinar Waluyo dan

                  PT. Sinar Putra Murni) maka Deputi PMPP Setwapres telah melakukan fasilitasi dengan mengadakan Rapat
                  koordinasi terbatas tingkat Eselon I dengan mengundang Walikota Palu dan Dirjen terkait di Kementerian
                  ATR/BPN guna menengahi permasalahan hukum antara PT. SPM dan PT. SW dengan Pemda Kota Palu dan WTB.
                  Lalu Kementerian ATR/BPN akan mengirim surat penjelasan kepada Wakil Presiden terkait status clean and clear
                  lahan huntap Tondo 2 serta adanya penegasan dari Pemerintah Kota Palu bahwa WTB tetap di Huntap Tondo 2
                  tidak dipindahkan ke Huntap Pombewe, Kabupaten Sigi.




                                                     Daftar Pustaka
                https://monitoring.skp-ham.org/kegentingan-lahan-huntap/
                Surat Walikota Palu kepada Deputi PMPP Setwapres tanggal 11 Februari 2022
                Risalah dan Bahan Rakor Eselon I Deputi II Kemenko PMK dengan K/L/Pemda Terkait 26 Februari 2021
                Risalah dan Bahan Rakor Eselon I Deputi PMPP Setwapres dengan K/L/Pemda Terkait 2 Februari 2022
                Surat Kepala Satgas Bencana Sulteng kepada Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN




                             URGENSI PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP
            4     POLICY BRIEF  |  BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA
   1   2   3   4