Page 2 - Policy Brief
P. 2

LATAR BELAKANG




           Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi warga terdampak bencana (WTB) yang tercantum dalam Surat Keputusan
           Gubernur  Sulawesi Tengah  Nomor  360/167/BPBD-G.ST/  2019  tanggal  10 April  2019,  tercatat  rumah  yang  hilang
           sejumlah 6.504 dan harus direlokasi ke pemukiman baru yang aman dari bencana. Data terkini yang tercantum dalam
           Surat Walikota Palu  tanggal 11 Februari 2022 kepada Deputi Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
           (PMPP) Sekretariat Wakil Presiden, jumlah huntap di seluruh wilayah terdampak bencana Sulawesi Tengah Tahun 2018
           yaitu Kota Palu, Kabupateh Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong (Pasigala) yang telah terbangun
           sebanyak 2.067 unit, sehinga masih kekurangan 4.537 unit untuk seluruh wilayah terdampak. Dari jumlah tersebut
           khusus lahan huntap Tondo 2 di Kota Palu diperuntukkan bagi 1.933 Kepala Keluarga (KK), selebihnya Huntap Talise
           untuk  1004  KK,  Huntap  Petobo  untuk  676  KK,  serta  dalam  rencana  huntap  mandiri  dan  ada  yang  masih  belum
           terverifikasi. Khusus Huntap Tondo 2 yang akan menampung paling banyak KK serta melihat kondisi dilapangan dimana
           ribuan KK sampai akhir Februari 2022 masih tinggal di hunian sementara, yang idealnya hanya ditempati saat masa
           darurat bencana, maka kondisi ini meninggalkan permasalahan yaitu, belum Selesainya Hunian Tetap (Huntap) Tondo 2
           bagi warga terdampak bencana di Kota Palu Sulawesi Tengah, sehingga permasalahan yang muncul adalah Urgensi
           Pembangunan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Bencana.

           Permasalahan ini kemudian menimbulkan dampak yaitu adanya korban yang terkatung-katung di hunian sementara
           selama tiga tahun dan masyarakat yang terdampak bencana tidak bisa kembali merasakan kenyamanan hidup seperti
           sebelum bencana terjadi.


           PENYEBAB MASALAH




           Sampai saat ini pembangunan huntap di lahan Tondo 2 masih belum dilaksanakan. Beberapa penyebab 1.933 unit
           huntap di Tondo 2 belum dibangun adalah;
          1       Adanya masalah hukum antara kuasa hukum “pemilik lahan” yaitu PT. Sinar Waluyo (PT. SW) dan PT. Sinar Putera


                  Murni (PT. SPM)  dengan Kementerian ATR/BPN.

                  Secara kronologis PT. SW dan PT. SPM mengantongi surat kemenangan saat PTUN pada Tahun 2014 atas
                  kepemilikan atas lahan di Tondo II yang dikategorikan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai tanah terlantar,
                  sehingga lahan yang dimenangkan masuk tanah tidak terlantar. Pada Tahun 2018 terjadi bencana Pasigala  dan
                  berdasarkan SK Gubernur Sulteng, tanah terlantar tersebut sebagian beririsan dengan tanah yang akan menjadi
                  relokasi Tondo II. Mengetahui hal tersebut pihak perusahaan meminta ganti rugi serta hak atas perpanjangan
                  SHGB untuk lahan yang lain.

                  Kementerian ATR/BPN jelas menyatakan tidak ada dana untuk ganti rugi dan tidak ada perpanjangan SHGB atas
                  lahan  yang  dimenangkan  PT.  SW  dan  PT.  SPM,  mengingat  dana  negara  tidak  ada  dan  sejumlah  syarat
                  perpanjangan SHGB atas lahan yang di klaim PT. SW dan PT. SPM tidak terpenuhi. Ketegasan Menteri ATR/BPN
                  dibutuhkan berbagai  pihak, diharapkan Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan surat kepada Wakil Presiden
                  untuk memberikan penjelasan dan mengkonfirmasikan penyelesaian klaim atas lahan relokasi di wilayah Tondo
                  2 Kota Palu, Kementerian ATR/BPN juga seharusnya memfreeze/mencadangkan khusus lahan huntap Tondo II
                  seluas 65 ha mengingat kedua perusahaan tersebut sejak Tahun 2002 sudah tidak pernah membayar pajak bumi
                  dan  bangunan  kepada  Pemerintah  Kota  Palu,  sedangkan  perpanjangan  SHGB  membutuhkan  rekomendasi
                  Pemerintah Kota dimana secara tegas Walikota Palu sudah menyatakan tidak akan memberi rekomendasi,
                  mengingat saat serah terima tanah huntap, lahan yang diklaim berstatus tanah negara.













                               URGENSI PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP
             2     POLICY BRIEF  |  BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA
   1   2   3   4