Page 2 - Policy Brief
P. 2
LATAR BELAKANG
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi warga terdampak bencana (WTB) yang tercantum dalam Surat Keputusan
Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 360/167/BPBD-G.ST/ 2019 tanggal 10 April 2019, tercatat rumah yang hilang
sejumlah 6.504 dan harus direlokasi ke pemukiman baru yang aman dari bencana. Data terkini yang tercantum dalam
Surat Walikota Palu tanggal 11 Februari 2022 kepada Deputi Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan
(PMPP) Sekretariat Wakil Presiden, jumlah huntap di seluruh wilayah terdampak bencana Sulawesi Tengah Tahun 2018
yaitu Kota Palu, Kabupateh Sigi, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong (Pasigala) yang telah terbangun
sebanyak 2.067 unit, sehinga masih kekurangan 4.537 unit untuk seluruh wilayah terdampak. Dari jumlah tersebut
khusus lahan huntap Tondo 2 di Kota Palu diperuntukkan bagi 1.933 Kepala Keluarga (KK), selebihnya Huntap Talise
untuk 1004 KK, Huntap Petobo untuk 676 KK, serta dalam rencana huntap mandiri dan ada yang masih belum
terverifikasi. Khusus Huntap Tondo 2 yang akan menampung paling banyak KK serta melihat kondisi dilapangan dimana
ribuan KK sampai akhir Februari 2022 masih tinggal di hunian sementara, yang idealnya hanya ditempati saat masa
darurat bencana, maka kondisi ini meninggalkan permasalahan yaitu, belum Selesainya Hunian Tetap (Huntap) Tondo 2
bagi warga terdampak bencana di Kota Palu Sulawesi Tengah, sehingga permasalahan yang muncul adalah Urgensi
Pembangunan Hunian Tetap Bagi Warga Terdampak Bencana.
Permasalahan ini kemudian menimbulkan dampak yaitu adanya korban yang terkatung-katung di hunian sementara
selama tiga tahun dan masyarakat yang terdampak bencana tidak bisa kembali merasakan kenyamanan hidup seperti
sebelum bencana terjadi.
PENYEBAB MASALAH
Sampai saat ini pembangunan huntap di lahan Tondo 2 masih belum dilaksanakan. Beberapa penyebab 1.933 unit
huntap di Tondo 2 belum dibangun adalah;
1 Adanya masalah hukum antara kuasa hukum “pemilik lahan” yaitu PT. Sinar Waluyo (PT. SW) dan PT. Sinar Putera
Murni (PT. SPM) dengan Kementerian ATR/BPN.
Secara kronologis PT. SW dan PT. SPM mengantongi surat kemenangan saat PTUN pada Tahun 2014 atas
kepemilikan atas lahan di Tondo II yang dikategorikan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai tanah terlantar,
sehingga lahan yang dimenangkan masuk tanah tidak terlantar. Pada Tahun 2018 terjadi bencana Pasigala dan
berdasarkan SK Gubernur Sulteng, tanah terlantar tersebut sebagian beririsan dengan tanah yang akan menjadi
relokasi Tondo II. Mengetahui hal tersebut pihak perusahaan meminta ganti rugi serta hak atas perpanjangan
SHGB untuk lahan yang lain.
Kementerian ATR/BPN jelas menyatakan tidak ada dana untuk ganti rugi dan tidak ada perpanjangan SHGB atas
lahan yang dimenangkan PT. SW dan PT. SPM, mengingat dana negara tidak ada dan sejumlah syarat
perpanjangan SHGB atas lahan yang di klaim PT. SW dan PT. SPM tidak terpenuhi. Ketegasan Menteri ATR/BPN
dibutuhkan berbagai pihak, diharapkan Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan surat kepada Wakil Presiden
untuk memberikan penjelasan dan mengkonfirmasikan penyelesaian klaim atas lahan relokasi di wilayah Tondo
2 Kota Palu, Kementerian ATR/BPN juga seharusnya memfreeze/mencadangkan khusus lahan huntap Tondo II
seluas 65 ha mengingat kedua perusahaan tersebut sejak Tahun 2002 sudah tidak pernah membayar pajak bumi
dan bangunan kepada Pemerintah Kota Palu, sedangkan perpanjangan SHGB membutuhkan rekomendasi
Pemerintah Kota dimana secara tegas Walikota Palu sudah menyatakan tidak akan memberi rekomendasi,
mengingat saat serah terima tanah huntap, lahan yang diklaim berstatus tanah negara.
URGENSI PEMBANGUNAN HUNIAN TETAP
2 POLICY BRIEF | BAGI WARGA TERDAMPAK BENCANA

