Page 3 - Policy Brief
P. 3

2      Peraturan mengenai tingkat komponen dalam negeri menghambat tumbuhnya industri PLTS.


                                                              Kementerian  Perindustrian  menerbitkan  Peraturan  Menteri
                                                              Nomor  5  tahun  2017  tentang  Perhitungan  Kandungan  Lokal
                                                              dalam  PLTS  yang  memuat  ketentuan  TKDN  modul  surya
                                                              ditingkatkan bertahap. Tahap pertama, nilai TKDN minimum 40%
                                                              kemudian naik minimal 50% per 1 Januari 2018. Selanjutnya naik
                                                              menjadi minimal 60% yang berlaku 1 Januari 2019.
                                                              Namun  kebijakan  pemerintah  tersebut  untuk  saat  ini    tidak
                                                              sejalan dengan minimnya kapasitas pabrikan panel modul surya
                                                              dalam  negeri.  Menurut  Ketua  Umum  AESI  Fabby  Tumiwa,
                                                              komponen yang dibutuhkan untuk pembangunan PLTS, belum
                                                              seluruhnya bisa diperoleh di dalam negeri, karena sebanyak 80
                                                              persen kebutuhan untuk modul surya masih impor sehingga. sulit
                                                              untuk memenuhi TKDN 40 persen. Salah satu komponen yang
                                                              saat ini belum diproduksi di Indonesia adalah kaca berjenis low
                                                              iron untuk bahan modul surya. Bahan baku pembuat kaca ini
                                                              masih  diimpor  dari  Cina  dan  India  yang  lebih  dulu
                                                              mengembangkan PLTS.
          3      Harga baterai sebagai media penyimpanan listrik PLTS off grid masih mahal.


                 Salah satu komponen penting agar PLTS off grid agar dapat beroperasi siang dan malam adalah baterai. PLTS off-grid
                 merupakan pembangkit listrik yang berdiri sendiri/stand alone tidak terhubung ke jaringan. Sistem ini menggunakan media
                 penyimpanan baterai untuk menjaga ketersediaan listrik ketika malam hari maupun ketika intensitas matahari menurun.
                 Namun baterai merupakan komponen termahal sekaligus titik terlemah PLTS karena saat ini harganya masih mahal dan pada
                 umumnya masih di impor dari luar negeri. Kemudian merupakan komponen yang pertama kali rusak jika tidak digunakan
                 dengan baik dan benar.


           AGENDA KEBIJAKAN




           Mengingat urgensi kebutuhan transisi energi terbarukan terutama energi surya, maka diperlukan masukan penguatan kebijakan
           untuk mengakselarasi ketercapaian target bauran energi sebagai bahan masukan bagi perumusan nasihat dan pertimbangan Dewan
           Pertimbangan Presiden, yang meliputi beberapa hal yaitu:
          1      Penegasan peta jalan (roadmap) pengembangan PLTS


                 Pemerintah harus serius menggenjot pembangunan sektor di hulu PLTS, salah satunya dengan mendeklarasikan besaran
                 kapasitas  PLTS  yang  akan  dibangun  supaya  ada  investor  yang  mau  berinvestasi.  Selain  itu,  pemerintah  dinilai  masih
                 memprioritaskan  penggunaan  pembangkit  listrik  energi  fosil,  terutama  batu  bara,  dibandingkan  pembangkit  energi
                 terbarukan. Hal ini terlihat dari sikap PLN yang baru akan fokus membangun pembangkit listrik EBT setelah merampungkan
                 mega proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Sekitar 20.000 MW listrik megaproyek ini berasal dari PLTU yang
                 berbahan bakar batu bara.

                 Kemudian, pemerintah diharapkan menentukan regulasi yang disusun selaras dengan peluang pasar dan target pasar yang
                 bisa  menjadi  daya  tarik  industri  hulu  untuk  masuk  di  dalam  Rencana  Usaha  Penyediaan  Tenaga  Listrik  (RUPTL)  dan
                 Rancangan Peraturan Presiden.
          2      Pemerintah perlu memperhatikan kapasitas industri dalam negeri dalam implementasi syarat TKDN


                 Tingginya syarat TKDN untuk PLTS saat ini sebesar 60% tidak sejalan dengan minimnya kapasitas
                 manufaktur modul surya dalam negeri. Demi memenuhi syarat TKDN, pengembang dihadapkan   BPP= Biaya
                 pada  kondisi  dimana  mereka  hanya  ditawarkan  tarif  murah  sebesar  85%  BPP  lokal  namun   Pokok
                 diharuskan untuk menggunakan modul surya lokal yang harganya lebih mahal dibandingkan   Penyediaan
                 dengan modul impor. Ketidakkonsistenan regulasi ini menyebabkan lambatnya pengembangan
                 PLTS di Indonesia.








                                                                RENDAHNYA PEMANFAATAN ENERGI LISTRIK SURYA
                                                    POLICY BRIEF  |  DI TENGAH KHATULISTIWA               3
   1   2   3   4