Page 2 - Policy Brief
P. 2

PENDAHULUAN




           Penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden merupakan salah satu fungsi yang diselenggarakan Kementerian Sekretariat
           Negara dalam mengemban tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang
           kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Salah satu
           jenis masalah pengaduan masyarakat yang banyak diterima Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan ranah kewenangan
           Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

           Merespons kondisi tersebut, pada awal tahun 2021, Kementerian Sekretariat Negara dan Polri telah berupaya mengambil langkah
           kebijakan  kerja  sama  dalam  penanganan  pengaduan  masyarakat  melalui  penandatanganan  deklarasi  komitmen  bersama
           (Memorandum of Understanding/ MoU). Komitmen bersama ini secara khusus digagas langsung oleh Kepala Polri sebagai bentuk
           penguatan pengawasan terhadap kinerja Polri, mengingat Kementerian Sekretariat Negara dianggap sebagai salah satu lembaga
           pengawas eksternal kinerja kepolisian khususnya terkait pengaduan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan road map transformasi
           Polri diantaranya berkaitan dengan transformasi pelayanan publik dan transformasi pengawasan. Namun demikian, masalah yang ada
           saat ini yaitu belum ada langkah tindak lanjut nyata dari komitmen bersama yang telah disepakati tersebut. Padahal, keberadaan MoU
           tersebut seharusnya merupakan momentum sekaligus legitimasi bagi kedua instansi untuk semakin memperkuat kerja sama dalam
           penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
           Kondisi ini perlu segera mendapatkan perhatian mengingat potensi dampaknya bagi organisasi, khususnya Kementerian Sekretariat
           Negara, karena penyelesaian penanganan pengaduan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama Kementerian Sekretariat Negara
           sebagaimana  tercantum  dalam  Rencana  Strategis  Kementerian  Sekretariat  Negara Tahun  2020-2024.  Penyelesaian  pengaduan
           masyarakat yang ditujukan kepada Presiden menjadi tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara sebagai salah satu upaya
           implementasi Nawa Cita kedua, yaitu memastikan pemerintah tidak absen dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
           demokratis, dan terpercaya. Selain itu, potensi dampak lainnya yakni berpengaruh pada pandangan masyarakat terhadap pemerintah
           khususnya  Presiden.  Ini  terlihat  pada  tren  peningkatan  jumlah  pengaduan  yang  menandakan  betapa  besarnya  harapan  dan
           kepercayaan rakyat untuk dapat menyampaikan keluhan, aduan, dan kebutuhannya agar mendapatkan penyelesaian dengan segera.
           Seringkali, masyarakat beranggapan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia pasti
           mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan.


           PENYEBAB PERMASALAHAN

          1       Belum terintegrasinya aplikasi pengelolaan pengaduan yang dimiliki Kementerian


                  Sekretariat Negara dan Polri
                  Pada  kesehariannya,  dalam  melakukan  pengelolaan  pengaduan  yang  disampaikan  masyarakat  kepada  Presiden,
                  Kementerian Sekretariat Negara telah memanfaatkan teknologi yang diberi nama Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat
                  atau yang biasa disebut Singamas. Melalui Singamas, dapat dilakukan pengolahan data statistik pengaduan dan penelusuran
                  status perkembangan penanganan pengaduan. Sementara itu, dalam penanganan pengaduan di lingkungan Polri, juga telah
                  terdapat sistem informasi yang bernama Aplikasi Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan,
                  atau yang dikenal dengan sebutan Aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi ini bahkan sudah dapat diunduh pada gawai yang semakin
                  mempermudah masyarakat dalam menyampaikan dan memantau perkembangan pengaduan yang disampaikan.

                  Kedua sistem informasi tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya penerapan e-government, yang diciptakan
                  tidak lain sebagai bentuk upaya suatu instansi dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
                  Namun demikian, meskipun pemanfaatan kedua sistem informasi tersebut telah menghasilkan banyak manfaat bagi masing-
                  masing instansi, keduanya masih berjalan sendiri-sendiri dan belum ada keterlibatan pemanfaatan antar kedua instansi.
                  Padahal, sebagaimana amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-
                  Government, pengembangan e-government salah satunya diarahkan untuk tujuan pembentukan mekanisme dan saluran
                  komunikasi  antar  lembaga  pemerintah  serta  memperlancar  transaksi  dan  layanan  antar  lembaga  pemerintah.  Oleh
                  karenanya, diperlukan suatu keterhubungan satu sama lain antar sistem informasi yang telah ada di masing-masing instansi
                  agar saling berkaitan. Dalam hubungan antara Kementerian Sekretariat Negara dan Polri, hal ini menjadi penting untuk
                  mempermudah sinkronisasi data pengaduan, khususnya data pengaduan masyarakat kepada Presiden mengenai masalah
                  kepolisian, serta dapat dilakukan monitoring perkembangan status penanganan pengaduan hingga permasalahan yang
                  diadukan dapat dinyatakan selesai.








                               KEMENSETNEG – POLRI BERSINERGI:
             2     POLICY BRIEF  |  PENGADUAN TERATASI, PEMERINTAH BEREPUTASI
   1   2   3   4