Page 2 - Policy Brief
P. 2
PENDAHULUAN
Penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden merupakan salah satu fungsi yang diselenggarakan Kementerian Sekretariat
Negara dalam mengemban tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Salah satu
jenis masalah pengaduan masyarakat yang banyak diterima Kementerian Sekretariat Negara berkaitan dengan ranah kewenangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Merespons kondisi tersebut, pada awal tahun 2021, Kementerian Sekretariat Negara dan Polri telah berupaya mengambil langkah
kebijakan kerja sama dalam penanganan pengaduan masyarakat melalui penandatanganan deklarasi komitmen bersama
(Memorandum of Understanding/ MoU). Komitmen bersama ini secara khusus digagas langsung oleh Kepala Polri sebagai bentuk
penguatan pengawasan terhadap kinerja Polri, mengingat Kementerian Sekretariat Negara dianggap sebagai salah satu lembaga
pengawas eksternal kinerja kepolisian khususnya terkait pengaduan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan road map transformasi
Polri diantaranya berkaitan dengan transformasi pelayanan publik dan transformasi pengawasan. Namun demikian, masalah yang ada
saat ini yaitu belum ada langkah tindak lanjut nyata dari komitmen bersama yang telah disepakati tersebut. Padahal, keberadaan MoU
tersebut seharusnya merupakan momentum sekaligus legitimasi bagi kedua instansi untuk semakin memperkuat kerja sama dalam
penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden.
Kondisi ini perlu segera mendapatkan perhatian mengingat potensi dampaknya bagi organisasi, khususnya Kementerian Sekretariat
Negara, karena penyelesaian penanganan pengaduan menjadi salah satu Indikator Kinerja Utama Kementerian Sekretariat Negara
sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024. Penyelesaian pengaduan
masyarakat yang ditujukan kepada Presiden menjadi tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara sebagai salah satu upaya
implementasi Nawa Cita kedua, yaitu memastikan pemerintah tidak absen dengan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
demokratis, dan terpercaya. Selain itu, potensi dampak lainnya yakni berpengaruh pada pandangan masyarakat terhadap pemerintah
khususnya Presiden. Ini terlihat pada tren peningkatan jumlah pengaduan yang menandakan betapa besarnya harapan dan
kepercayaan rakyat untuk dapat menyampaikan keluhan, aduan, dan kebutuhannya agar mendapatkan penyelesaian dengan segera.
Seringkali, masyarakat beranggapan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara Republik Indonesia pasti
mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan instansi pemerintah penyelenggara pelayanan.
PENYEBAB PERMASALAHAN
1 Belum terintegrasinya aplikasi pengelolaan pengaduan yang dimiliki Kementerian
Sekretariat Negara dan Polri
Pada kesehariannya, dalam melakukan pengelolaan pengaduan yang disampaikan masyarakat kepada Presiden,
Kementerian Sekretariat Negara telah memanfaatkan teknologi yang diberi nama Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat
atau yang biasa disebut Singamas. Melalui Singamas, dapat dilakukan pengolahan data statistik pengaduan dan penelusuran
status perkembangan penanganan pengaduan. Sementara itu, dalam penanganan pengaduan di lingkungan Polri, juga telah
terdapat sistem informasi yang bernama Aplikasi Pengaduan Masyarakat Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan,
atau yang dikenal dengan sebutan Aplikasi Dumas Presisi. Aplikasi ini bahkan sudah dapat diunduh pada gawai yang semakin
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan dan memantau perkembangan pengaduan yang disampaikan.
Kedua sistem informasi tersebut pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya penerapan e-government, yang diciptakan
tidak lain sebagai bentuk upaya suatu instansi dalam mewujudkan peningkatan pelayanan publik secara efektif dan efisien.
Namun demikian, meskipun pemanfaatan kedua sistem informasi tersebut telah menghasilkan banyak manfaat bagi masing-
masing instansi, keduanya masih berjalan sendiri-sendiri dan belum ada keterlibatan pemanfaatan antar kedua instansi.
Padahal, sebagaimana amanat Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-
Government, pengembangan e-government salah satunya diarahkan untuk tujuan pembentukan mekanisme dan saluran
komunikasi antar lembaga pemerintah serta memperlancar transaksi dan layanan antar lembaga pemerintah. Oleh
karenanya, diperlukan suatu keterhubungan satu sama lain antar sistem informasi yang telah ada di masing-masing instansi
agar saling berkaitan. Dalam hubungan antara Kementerian Sekretariat Negara dan Polri, hal ini menjadi penting untuk
mempermudah sinkronisasi data pengaduan, khususnya data pengaduan masyarakat kepada Presiden mengenai masalah
kepolisian, serta dapat dilakukan monitoring perkembangan status penanganan pengaduan hingga permasalahan yang
diadukan dapat dinyatakan selesai.
KEMENSETNEG – POLRI BERSINERGI:
2 POLICY BRIEF | PENGADUAN TERATASI, PEMERINTAH BEREPUTASI

