Page 1 - Policy Brief
P. 1
Kementerian Sekretariat Negara
POLICY BRIEF
Kemensetneg – Polri Bersinergi:
Pengaduan Teratasi,
Pemerintah Bereputasi
Policy Brief ini ditulis oleh
Fina Hayati
Analis Kebijakan Muda pada Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat
Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan
Kementerian Sekretariat Negara
EXECUTIVE SUMMARY
Pengaduan mengenai kinerja kepolisian menjadi salah satu permasalahan yang banyak diadukan masyarakat kepada
Presiden. Kementerian Sekretariat Negara selaku pembantu Presiden di bidang kesekretariatan memiliki tugas untuk
mendorong instansi yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menyelesaikan
permasalahan yang diadukan tersebut. Salah satu upaya yang telah dilakukan yakni melalui penandatanganan
deklarasi komitmen bersama (Memorandum of Understanding/ MoU). Sayangnya, belum ada langkah nyata lanjutan
dari MoU dimaksud, padahal hal ini perlu mendapatkan tindak lanjut karena dampaknya bagi pencapaian Indikator
Kinerja Utama Kementerian Sekretariat Negara terkait penyelesaian penanganan pengaduan. Bahkan, hal ini juga
dapat berpengaruh pada kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, khususnya Presiden, mengingat tingginya
harapan bahwa Presiden dapat menyelesaikan seluruh permasalahan yang diadukan. Belum terintegrasinya sistem
informasi pengelolaan pengaduan di kedua instansi, serta belum optimalnya mekanisme koordinasi dan peran
sumber daya manusia menjadi sumber masalah yang perlu segera diatasi.
KEMENSETNEG – POLRI BERSINERGI:
1 POLICY BRIEF | PENGADUAN TERATASI, PEMERINTAH BEREPUTASI

